Kapolres Karawang, AKBP Drs. Merdysam, MSi, bersama Kasat Narkoba, AKP H Senin Ali Senin, (14/11) mengungkapkan, Rano alias Jew warga Lemah Abang residivis bandar narkotika, hingga kemarin masih diburu anggotanya.
Sedangkan Edi Saleh alias Boled, sebagai kurir yang biasa mengirimkan barang haram tersebut dibekuk di rumahnya di Kampung Kedawung RT 002 RW 001 Desa Karangtanjung Kecamatan Lemah Abang, Wadas, Jum’at (11/11).
Anggota Satuan Narkoba yang dipimpin langsung AKP Senin Ali, menggerebek rumah Dedi. Kemudian menyita barang bukti berupa 41 bata (bungkus) ganja kering yang dilakban siap diedarkan. Tiga bungkus besar berlakban, delapan bungkus ganja kering dibungkus koran, tujuh plastik shabu- shabu serta dompet berisi uang milik Dedi Saleh.
Kapolres Karawang mengatakan, kasus penyitaan narkotika jenis ganja kering kini, merupakan kasus penyitaan ganja kering terbesar sejak satu tahun lebih menjabat jadi Kapolres Karawang.
Barang haram itu merupakan kiriman dari Aceh, karena cara membungkusnya memakai lakban hampir sama dengan yang telah disita beberapa waktu lalu. Menurut Kapolres, Dedi yang mengaku hanya sebagai kurir ditangkap anggotanya berkat laporan dari warga setempat yang melihat ada transaksi dan peredaran narkotika jenis ganja.
Setelah penyelidikan, ternyata orang yang dilaporkan tersebut adalah Dedi, target operasi (DPO) Satuan Narkoba Polres Karawang. Dia termasuk jaringan residivis narkoba Rano alias Jew, juga warga Lemah Abang.
Dedi kepada polisi mengaku bahwa barang haram itu milik Rano alias Jew yang ditiipkan di rumahnya. Reno datang setiap tengah malam dengan menggunakan Kijang Inova hitam, setelah tetangga tersangka sedang lelap tidur.
Setiap pesanan, Dedi bertindak sebagai pelayan dalam bentuk transaksi jual beli. Apabila ada pembelinya yang datang ke rumah Dedi, ia mengaku hanya mendapatkan upah saja.
"Saya dapat upah pengiriman atau transaksi satu bata (bungkus) ganja kering dua ratus ribu sampai tiga ratus ribu dari penjulan Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta per bungkus,” aku Dedi. Cie, Sumber: Poskota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar