![]() |
| razia makanan di supermarket |
TANGERANG,
ReALITA Online — Badan
Pengawasan Obat dan Makanan Provinsi Banten, dalam razia menjelang Natal dan
Tahun Baru, menemukan banyak makanan dan minuman yang tidak layak konsumsi
dijual di daerah itu.
"Ada
beberapa makanan dan minuman yang ditemukan tidak layak konsumsi seperti sudah
habis masa berlaku hingga kemasan yang rusak," kata Kepala Pengawasan
Farmasi dan Makanan BPOM Provinsi Banten Lely Seraphina di Tangerang Selatan,
Rabu (21/12).
Adapun jenis
makanan dan minuman yang ditemukan seperti susu, roti, biskuit, ikan basah
serta kerupuk impor.
Makanan dan
minuman tidak layak konsumsi yang ditemukan dari pusat perbelanjaan, seperti
Giant BSD Serpong itu, langsung ditarik dan tidak diperbolehkan untuk dijual.
"Kita
memberikan surat himbauan agar pengelola menarik barang-barang tersebut karena
akan berbahaya bila dikonsumsi," katanya.
Jika himbauan
tersebut diabaikan pengelola serta distributor maka, menurut dia, akan
dikenakan sanksi karena melanggar UU No. 8 tahun 2009 tentang Perlindungan
Konsumen, dengan sanksi kurungan penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp
1,5 miliar.
"Kita
akan memperketat pengawasan makanan dan minuman jelang Natal dan Tahun Baru
karena permintaan makanan dan minuman akan meningkat," katanya.
Kepala Bidang
Pertanian, Badan Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Tangsel Mispan menuturkan
berbagai ikan basah sudah tidak layak konsumsi.
"Saat
diperiksa, isi perut ikan sudah membusuk. Ikan tersebut sudah lebih dari lima
hari. Kita curigai karena tertera diskon 50 persen. Saat dicek, ikan basah
sudah membusuk," katanya.
Menurutnya,
ikan basah tidak tertera jelas sebab terlihat segar karena pada bak ikan
dilengkapi es dan ruangan menggunakan mesin pendingin.
"Kalau
tidak jeli, tidak akan ketahuan kalau ikan basah ini ternyata sudah
membusuk," katanya. ANT

Tidak ada komentar:
Posting Komentar