JAKARTA, ReALITA Online — Temuan Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang rekening gendut
pegawai negeri sipil (PNS) muda mengusik Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara. Salah satu upaya pencegahan adalah mereka bakal diwajibkan melaporkan
harta kekayaan.
"Ini
masih usulan. Nantinya semua PNS wajib lapor harta kekayaan," ujar Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Azwar Abubakar yang ditemui di kantornya, Rabu 28
Desember 2011.
Lapornya ke
mana? Menurut Menteri Azwar, itu yang kini sedang dirumuskan oleh tim dari
Kementerian PAN. Soalnya, kata Azwar, butuh strategi khusus menangani laporan
kekayaan jutaan pegawai negeri. Apalagi melapor di satu tempat. "Bisa-bisa
tidak kebaca laporannya," kata Azwar. "Apalagi ada angka PNS
mencapai jutaan."
Siapa saja
yang bakal melapor, menurut Azwar, sementara yang akan diusulkan adalah pegawai
di level terendah bisa melapor ke atasannya. Pada level yang lebih tinggi lagi
wajib lapor ke Inspektorat Jenderal.
Yang sudah
jelas, kata Azwar, adalah untuk tingkat eselon satu dan dua. Mereka kini sudah
wajib lapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Jadi temuan Pusat
Pelaporan bisa jadi jalan untuk mekanisme wajib lapor kekayaan semua abdi
negara," ujarnya.
Heboh PNS muda
dengan rekening jumbo kembali mencuat. PPATK menemukan ada pegawai negeri muda
yang memiliki rekening miliaran rupiah, jauh dari gaji dan pendapatan resminya.
Sebelumnya
PPATK melansir 39 PNS bergolongan IIIB dengan usia 28 tahun sampai 38 tahun
dengan kekayaan mencurigakan. Para pegawai ini dicurigai karena melakukan
transaksi melebihi gaji yang diterimanya setiap bulan. Seorang PNS muda mengaku
kepada Tempo memiliki rekening sampai Rp 8,5 miliar. Padahal dia juga
baru bekerja selama dua tahun di salah satu lembaga pemerintah di Jakarta.
PNS muda
dengan rekening miliaran rupiah tentu saja mengundang tanda tanya. Sebenarnya
mudah saja menerka isi kantong pegawai negeri. Apalagi kalau pegawai tersebut
tak memiliki usaha sampingan. Penggajian PNS memang memiliki pola baku yang
diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2011.
Berapa
sebenarnya penghasilan PNS muda ini? Seperti Gayus, rata-rata PNS muda
"nakal" ini termasuk golongan III, pegawai negeri lulusan sarjana.
Nah, pegawai golongan IIIA dengan pangkat Penata Muda bergaji pokok Rp
1.902.300. Pegawai dengan pangkat dan golongan sama, tapi memiliki jam terbang
paling tinggi, 32-33 tahun, gaji pokoknya Rp 2.361.400. tempo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar