JAKARTA, ReALITA Online — Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, dinilai telah mengesampingkan sejumlah fakta yang terjadi dalam persidangan Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Muhammad. Hal itu merupakan hasil eksaminasi publik yang disampaikan anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yunto di Kantor LBH Jalan Diponegoro Jakarta, Senin (19/12/2011).
"Majelis hakim cenderung sengaja mengesampingkan fakta yang muncul saat persidangan," ujar Emerson.
Emerson menjelaskan pengesampingan fakta terekam dalam putusan nomor 22/PID.sus/TPK/2011/PN.BDG dalam menafsirkan unsur-unsur tindak pidana untuk membebaskan Mochtar.
"Unsur melawan hukum dalam dakwaan kesatu primair, majelis hakim dengan sengaja mengesampingkan keterangan saksi ahli BPKP (Arman Sahri) dan lebih percaya kepada akuntan publik yang disewa Mochtar," terangnya.
Kemudian, lanjutnya, majelis hakim juga mengesampingkan fakta adanya perintah Mochtar kepada bawahannya untuk mengumpulkan dana guna mempercepat disahkannya APBD 2010 dan penilaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) ke BPKP Jawa Barat.
"Demikian juga fakta hukum yang dikesampingkan tentang pemberian sejumlah dana kepada anggota DPRD Bekasi dan pegawai BPKP," terang Emerson.
Selanjutnya, unsur memberi hadiah atau janji, majelis hakim kembali mengesampingkan fakta adanya percobaan suap kepada saksi Melda Mardalina (PNS Kementrian Lingkungan Hidup) dalam penilaian piala Adipura untuk kota Bekasi.
"Menurut majelis eksaminasi percobaan penyuapan ini tindak pidana yang telah selesai sesuai dengan vide H.R. 24 November 1890," paparnya.
Lebih jauh, Emerson meminta Mahkamah Agung (MA), agar menerima dan mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK. "Selain itu, MA juga harus membatalkan putusan PN Tipikor Bandung yang menyatakan Mochtar tidak terbukti melakukan korupsi," tegasnya. okezone
Tidak ada komentar:
Posting Komentar