Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Kamis, 05 Januari 2012

196 Pengembang di Kota Bekasi Kabur


perumahan Bekasi Timur Regency
BEKASI, ReALITA Online — Sebanyak 196 pengembang di Kota Bekasi kabur tanpa menyerahkan fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) ke Pemkot Bekasi. Padahal mereka sudah membangun perumahan dan mengeruk keuntungan namun tidak memenuhi kewajibannya tersebut.
Di Kota Bekasi sendiri, menurut Kepala Seksi Survey Pengelolaan Data dan Pemetaan Dinas Tata Kota Kota Bekasi, Suwardy, sebenarnya ada 265 pengembang, namun 196 diantaranya kabur tanpa menyerahkan Fasos dan Fasum. “Dari pengembang yang masih aktif pun, baru tujuh yang benar-benar menyerahkan Fasos dan Fasum. Selebihnya tidak ada yang maksimal, malah memanfaatkan lahan tersebut untuk komersial,” katanya.
Penyerahannya pun baru dilakukan pada 2011 lalu, padahal perumahan yang dibangun sudah selesai sejak 5 tahun lalu. “Itupun harus dipaksa dengan ancaman akan diberikan sanksi atas perizinannya bila tidak menyerahkan kewajibannya tersebut,” papar Suwardy.
Ketujuh perumahan tersebut yaitu, Perumahan Villa Galaxi, Perumahan Sakura Regency, Perumahan Bekasi Timur Regency, Perumahan Taman Galaxi, Perumahan Taman Jatisari Permai, Perumahan Permata Kranggan dan Perumahan Grand Patriot Residence.
Pengembang yang nakal, lanjut Suwardy, dengan menyalahgunakan fasos fasum menjadi tempat komersil,”Pada site plane awal mereka membuat lima bidang fasos, namun kenyataannya yang dibuat hanya dua fasos. Sementara selebihnya mereka jual,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, fasum dan fasos yang menjadi tanggungjawab pengembang itu meliputi jalan, penerangan lampu jalan, selokan, tempat sampah, sarana umum, dan masjid. Sebelum diserahkan kepada pemda, pihaknya akan memeriksa terlebih dulu kewajiban pengembang tersebut.
“Sebelum diserahterimakan dari pengembang, kita akan lihat dulu kewajibannya apakah sudah dilaksanakan atau belum. Kalau belum, kita tidak mau menerimanya. Karena kalau sudah diterima semuanya akan menjadi tanggungjawab pemda,”ujarnya.
Tidak hanya itu saja, lanjut Suwardy, berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP), menemukan sebanyak 198 bidang tanah yang merupakan fasos di 20 perumahan Kota Bekasi disalahgunakan oleh pengembang. Padahal nilainya mencapai Rp141 miliar lebih.
Dengan belum diserahkan fasos fasum yang ada di perumahan, kata dia, maka tidak heran bila jalan-jalan perumahan kondisinya banyak yang rusak. Pasalnya pihak pengembang tidak lagi membetulkan jalan-jalan tersebut. Sementara Pemkot Bekasi pun tidak menganggarkan perbaikan jalan perumahan, karena perumahan tersebut belum menyerahkan fasos dan fasum nya.
Suwardy berharap, konsistennya Pemkot Bekasi dalam hal menyelamatkan aset milik Kota Bekasi dalam hal ini fasos dan fasum yang ada di perumahan,”Harus ada tindakan tegas kepada pengembang perumahan yang nakal. Semoga dengan terbitnya perda yang baru tentang fasos fasum perumahan, pemkot bekasi bisa lebih konsisten,”tandasnya. poskota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar