perumahan Bekasi Timur Regency |
BEKASI,
ReALITA Online —
Sebanyak 196 pengembang di Kota Bekasi kabur tanpa menyerahkan fasilitas sosial
(Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) ke Pemkot Bekasi. Padahal mereka sudah
membangun perumahan dan mengeruk keuntungan namun tidak memenuhi kewajibannya
tersebut.
Di Kota Bekasi
sendiri, menurut Kepala Seksi Survey Pengelolaan Data dan Pemetaan Dinas Tata
Kota Kota Bekasi, Suwardy, sebenarnya ada 265 pengembang, namun 196 diantaranya
kabur tanpa menyerahkan Fasos dan Fasum. “Dari pengembang yang masih aktif pun,
baru tujuh yang benar-benar menyerahkan Fasos dan Fasum. Selebihnya tidak ada
yang maksimal, malah memanfaatkan lahan tersebut untuk komersial,” katanya.
Penyerahannya
pun baru dilakukan pada 2011 lalu, padahal perumahan yang dibangun sudah
selesai sejak 5 tahun lalu. “Itupun harus dipaksa dengan ancaman akan diberikan
sanksi atas perizinannya bila tidak menyerahkan kewajibannya tersebut,” papar
Suwardy.
Ketujuh
perumahan tersebut yaitu, Perumahan Villa Galaxi, Perumahan Sakura Regency,
Perumahan Bekasi Timur Regency, Perumahan Taman Galaxi, Perumahan Taman
Jatisari Permai, Perumahan Permata Kranggan dan Perumahan Grand Patriot
Residence.
Pengembang
yang nakal, lanjut Suwardy, dengan menyalahgunakan fasos fasum menjadi tempat
komersil,”Pada site plane awal mereka membuat lima bidang fasos, namun
kenyataannya yang dibuat hanya dua fasos. Sementara selebihnya mereka jual,”
ungkapnya.
Dia
menjelaskan, fasum dan fasos yang menjadi tanggungjawab pengembang itu meliputi
jalan, penerangan lampu jalan, selokan, tempat sampah, sarana umum, dan masjid.
Sebelum diserahkan kepada pemda, pihaknya akan memeriksa terlebih dulu
kewajiban pengembang tersebut.
“Sebelum
diserahterimakan dari pengembang, kita akan lihat dulu kewajibannya apakah
sudah dilaksanakan atau belum. Kalau belum, kita tidak mau menerimanya. Karena
kalau sudah diterima semuanya akan menjadi tanggungjawab pemda,”ujarnya.
Tidak hanya
itu saja, lanjut Suwardy, berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan
Provinsi (BPKP), menemukan sebanyak 198 bidang tanah yang merupakan fasos di 20
perumahan Kota Bekasi disalahgunakan oleh pengembang. Padahal nilainya mencapai
Rp141 miliar lebih.
Dengan belum
diserahkan fasos fasum yang ada di perumahan, kata dia, maka tidak heran bila
jalan-jalan perumahan kondisinya banyak yang rusak. Pasalnya pihak pengembang
tidak lagi membetulkan jalan-jalan tersebut. Sementara Pemkot Bekasi pun tidak
menganggarkan perbaikan jalan perumahan, karena perumahan tersebut belum
menyerahkan fasos dan fasum nya.
Suwardy
berharap, konsistennya Pemkot Bekasi dalam hal menyelamatkan aset milik Kota
Bekasi dalam hal ini fasos dan fasum yang ada di perumahan,”Harus ada tindakan
tegas kepada pengembang perumahan yang nakal. Semoga dengan terbitnya perda
yang baru tentang fasos fasum perumahan, pemkot bekasi bisa lebih
konsisten,”tandasnya. poskota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar