Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Senin, 30 Januari 2012

BPOM Temukan 25 Kasus Pelanggaran Produk Pangan

ilustrasi produk pangan

JAKARTA, REALITA Online — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menuturkan, hingga kuartal III-2011 ini terdapat 25 kasus pelanggaran terhadap produk pangan.
"Umumnya kasus-kasus tersebut seperti pangan impor yang tidak memiliki izin beredar, tidak ada logo SNI, tidak berbahasa Indonesia, dan tidak ada label halalnya," ungkap Kepala BPOM Kustantinah, Jakarta, Kamis (3/11/2011).
Tambahnya, kasus-kasus tersebut terdapat di seluruh wilayah di Indonesia. Di mana produk impor dari kawasan Malaysia, Jepang dan Korea mencatatkan pelanggaran terbanyak.
Hingga saat ini wilayah Jakarta merupakan kota yang temuan pelanggaran terbanyak terhadap produk pangan yaitu sekira 164 produk pangan yang tidak terdaftar. "Adapun sanksi daripada pelanggaran itu sudah dilakukan proyustisial atau diajukan ke pengadilan," paparnya.
Tempat kedua ditempati oleh kawasan Semarang, Medan dan Pekanbaru di mana jenis pelanggaran yaitu banyak produk pangan yang tidak terdaftar dan tidak berlabel bahasa Indonesia. Dan terakhir di kawasan Surabaya.
"Di Surabaya ada satu kontainer makanan kaleng yang di reekspor ke negara asalnya karena tidak sesuai dengan standar di negara kita," pungkasnya. okezone

Tidak ada komentar:

Posting Komentar