![]() |
ilustrasi produk pangan |
JAKARTA,
REALITA Online —
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menuturkan, hingga kuartal III-2011 ini
terdapat 25 kasus pelanggaran terhadap produk pangan.
"Umumnya
kasus-kasus tersebut seperti pangan impor yang tidak memiliki izin beredar,
tidak ada logo SNI, tidak berbahasa Indonesia, dan tidak ada label
halalnya," ungkap Kepala BPOM Kustantinah, Jakarta, Kamis (3/11/2011).
Tambahnya,
kasus-kasus tersebut terdapat di seluruh wilayah di Indonesia. Di mana produk
impor dari kawasan Malaysia, Jepang dan Korea mencatatkan pelanggaran
terbanyak.
Hingga
saat ini wilayah Jakarta merupakan kota yang temuan pelanggaran terbanyak
terhadap produk pangan yaitu sekira 164 produk pangan yang tidak terdaftar.
"Adapun sanksi daripada pelanggaran itu sudah dilakukan proyustisial atau
diajukan ke pengadilan," paparnya.
Tempat
kedua ditempati oleh kawasan Semarang, Medan dan Pekanbaru di mana jenis
pelanggaran yaitu banyak produk pangan yang tidak terdaftar dan tidak berlabel
bahasa Indonesia. Dan terakhir di kawasan Surabaya.
"Di
Surabaya ada satu kontainer makanan kaleng yang di reekspor ke negara asalnya
karena tidak sesuai dengan standar di negara kita," pungkasnya.
okezone
Tidak ada komentar:
Posting Komentar