demo buruh Bekasi |
BANDUNG, ReALITA Online — Ratusan
buruh asal Bekasi, Jawa Barat, terpaksa pulang kecewa usai mengikuti sidang
gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) atas Keputusan Gubernur Jawa
Barat tentang upah minimum Kabupaten Bekasi 2012 di Pengadilan Tata Usaha
Negara Bandung, Selasa, (24/1/ 2012). Dalam sidang hari ini hakim tetap
meneruskan persidangan, padahal sebelumnya mereka berharap hakim membacakan
pencabutan gugatan Asosiasi.
"Kami terluka. Ini kedua
kalinya Apindo Kabupaten Bekasi dan Pusat membohongi kami. Padahal kami para
buruh sudah mengalah. Tapi malah dikhianati," ujar Nurdin, salah seorang
aktivis buruh Bekasi, seusai sidang di halaman gedung PTUN Bandung siang ini.
"Sekarang kami pulang ke
Bekasi dengan hati luka. Kami akan rapatkan barisan dan menunggu perintah
pimpinan buruh, apakah nanti menghentikan proses produksi atau diam saja, kami
akan taati," kata anggota Federasi Serikat Buruh Metal Indonesia itu
dengan nada marah.
Menurut Nurdin, Apindo telah
mengkhianati kesepakatan dengan perwakilan buruh pada Ahad 15 Januari 2012.
Salah satu isinya adalah Apindo Kabupaten Bekasi setuju akan mencabut gugatan
atas Keputusan Gubernur tentang upah minimum Rp 1,49 juta tersebut.
Kesepakatan diteken pimpinan
Apindo Kabupaten Bekasi Sutomo dan Muryono serta pimpinan buruh.
"Tapi ternyata Sutomo dan
Muryono katanya malah dipecat oleh Apindo Pusat dan surat permohonan pencabutan
gugatan tak pernah diajukan ke pengadilan. Biang kerok semua ini adalah Ketua
Apindo Pusat, Sofyan Wanandi," kata Nurdin.
Dalam sidang, Ketua Majelis
Hakim Disiplin Manao memang tak banyak menyinggung ihwal pencabutan perkara
selain saat pembukaan. "Perkara tak terhenti oleh 2 lembar kertas
tertanggal 15 Januari 2012 tentang kesepakatan berunding. Bila itu dilanjutkan
dan kemudian penggugat dan tergugat sepakat berdamai, baru gugatan bisa dicabut
oleh penggugat," ujar Disiplin di awal sidang.
Buruh di Bekasi terus bergolak
setelah Asosiasi mengajukan gugatan atas besaran upah yang telah ditetapkan
Gubernur Jawa Barat. Asosiasi merasa berkeberatan dengan upah minimum tersebut
dan hingga kini belum membayarkan kewajiban sesuai dengan penetapan Gubernur. Tempo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar