Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Rabu, 25 Januari 2012

Disnakertrans Karawang Serahkan Kasus TKI Susanti ke Pemerintah Pusat


Mahfudin, ayah Susanti
KARAWANG, ReALITA Online — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyerahkan sepenuhnya penanganan nasib Susanti binti Mahfud (22), tenaga kerja wanita asal Karawang yang terancam hukuman mati di Riyadh, Arab Saudi, kepada pemerintah pusat.
"Upaya membantu Susanti dari ancaman hukuman mati itu sudah menjadi bagian penyelesaian antarnegara. Jadi, kami menyerahkan sepenuhnya penanganannya kepada pemerintah pusat," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang, Banuara Nadeak, di Karawang, Senin,(23/1/2012).
Dalam penanganan kasus Susanti yang terancam hukuman mati di Arab Saudi, kata dia, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang sudah menyampaikan permasalahan itu ke pemerintah pusat, yakni ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Luar Negeri, dan ke BNP2TKI.
Ia juga mengaku sudah mengirim surat ke Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang memberangkatkan Susanti, karena diduga PJTKI itu telah melakukan pemalsuan identitas Susanti. Tetapi, pihak PJTKI terkait tidak memenuhi tiga kali panggilan Disnakertrans Karawang.
"Walaupun penanganan kasus itu kini sedang ditangani pusat, kami selalu koordinasi ke pemerintah pusat dalam penyelesaian kasus yang menimpa Susanti di Arab Saudi," kata Banuara.
Susanti binti Mahpud, TKW asal Kampung Sepat Kerep, Desa Cikarang, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang divonis hukuman mati pengadilan di Riyadh, Arab Saudi, pada 20 April 2011, setelah dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan anak majikannya.
Kejelasan nasib Susanti itu didasarkan surat bernomor 00061/WN/01/2012/65, perihal Penanganan Kasus TKI Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi atas nama Susanti binti Mahpud, yang disampaikan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia tertanggal 6 Januari 2012 kepada keluarga Susanti, di Karawang.
Dalam surat itu disebutkan, sejak 21 November 2009, Susanti sudah ditahan Polisi Dawadmi setelah dituduh membunuh anak majikannya yang bernama Khalid bin Obaid Al Otaibi (13).
Selanjutnya pada 20 April 2011, Susanti divonis hukuman mati secara "had". Bukan hukuman mati secara "qishas" karena pembunuhannya dilakukan secara diam-diam, dari belakang.
Susanti berangkat ke Riyadh, Arab Saudi, untuk menjadi TKW pada 2008 melalui PJTKI PT Antar Indosadya yang beralamat di Jakarta. ANT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar