Mahfudin, ayah Susanti |
KARAWANG, ReALITA
Online — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten
Karawang, Jawa Barat, menyerahkan sepenuhnya penanganan nasib Susanti binti
Mahfud (22), tenaga kerja wanita asal Karawang yang terancam hukuman mati di
Riyadh, Arab Saudi, kepada pemerintah pusat.
"Upaya membantu Susanti
dari ancaman hukuman mati itu sudah menjadi bagian penyelesaian antarnegara.
Jadi, kami menyerahkan sepenuhnya penanganannya kepada pemerintah pusat,"
kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang, Banuara Nadeak, di
Karawang, Senin,(23/1/2012).
Dalam penanganan kasus Susanti
yang terancam hukuman mati di Arab Saudi, kata dia, Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang sudah menyampaikan permasalahan itu ke
pemerintah pusat, yakni ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi,
Kementerian Luar Negeri, dan ke BNP2TKI.
Ia juga mengaku sudah mengirim
surat ke Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang memberangkatkan
Susanti, karena diduga PJTKI itu telah melakukan pemalsuan identitas Susanti.
Tetapi, pihak PJTKI terkait tidak memenuhi tiga kali panggilan Disnakertrans
Karawang.
"Walaupun penanganan kasus
itu kini sedang ditangani pusat, kami selalu koordinasi ke pemerintah pusat
dalam penyelesaian kasus yang menimpa Susanti di Arab Saudi," kata
Banuara.
Susanti binti Mahpud, TKW asal
Kampung Sepat Kerep, Desa Cikarang, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang divonis
hukuman mati pengadilan di Riyadh, Arab Saudi, pada 20 April 2011, setelah
dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan anak majikannya.
Kejelasan nasib Susanti itu
didasarkan surat bernomor 00061/WN/01/2012/65, perihal Penanganan Kasus TKI
Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi atas nama Susanti binti Mahpud, yang
disampaikan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia tertanggal 6 Januari
2012 kepada keluarga Susanti, di Karawang.
Dalam surat itu disebutkan,
sejak 21 November 2009, Susanti sudah ditahan Polisi Dawadmi setelah dituduh
membunuh anak majikannya yang bernama Khalid bin Obaid Al Otaibi (13).
Selanjutnya pada 20 April 2011,
Susanti divonis hukuman mati secara "had". Bukan hukuman mati secara
"qishas" karena pembunuhannya dilakukan secara diam-diam, dari
belakang.
Susanti berangkat ke Riyadh,
Arab Saudi, untuk menjadi TKW pada 2008 melalui PJTKI PT Antar Indosadya yang
beralamat di Jakarta. ANT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar