Busyro Muqoddas |
SEMARANG, ReALITA Online — Wakil Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqqodas, Sabtu (21/1/2012), di
Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mengatakan, banyak pengacara bermental jongos
(pesuruh). Para pengacara koruptor sering hanya menuruti kemauan klien, dan
memutarbalikkan fakta.
"Pengacara yang bermental
jongos, apa pun permintaan kliennya dituruti. Itu sangat merusak hukum dan
proses penegakan hukum," kata Busyro, seusai seminar bertajuk Penegakan
Hukum dan Pemberantasan Korupsi di Universitas Darul Ulum Islamic Centre
Sudirman (Undaris) di Ungaran, Kabupaten Semarang.
Menurut Busyro, walaupun
menangani kasus korupsi, pengacara tidak boleh memutarbalikkan fakta. Jika
bertemu dengan fakta, fakta itu harus diproses, bukan dibolak-balik.
"Saat ini, kalau pengacara membela klien,
hukum diputarbalikkan semau nafsunya. Itu bukan pengacara, nggak profesional. Hartanya
jelas nggak barokah," kata Busyro. kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar