Sutan Batoegana |
JAKARTA, ReALITA Online — Mantan
Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, kembali menuding mantan
rekan separtainya. Kali ini, ia mengisyaratkan jika Ketua DPP Partai Demokrat,
Sutan Bhatoegana mendapat jatah fee terkait dua proyek pembangkit listrik
senilai Rp 2,2 miliar di Perusahaan Listrik Negara (PLN).
"Coba
tanya Pak Sutan, sudah terima fee-nya atau belum?" kata Nazaruddin di
Jakarta, Rabu (18/1/2012). Namun terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA
Games itu enggan menegaskan pernyataannya tersebut.
Nazaruddin
juga menyebut Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menerima fee
sebesar Rp 80 miliar dari dua proyek pembangkit listrik di Kalimantan dan di
Riau itu.
Menurut Nazar,
proyek yang di Kalimantan dimenangkan PT Adhi Karya sedangkan di Riau akan
dikerjakan PT Rekayasa Industri (Rekin).
"Di
Kalimantan PT Adhi Karya, JO (joint operation) sama China, di Riau, Rekin
(Rekayasa Industri) sama China," ungkapnya.
Kedua proyek
tersebut, lanjut Nazar, sudah ada kontrak kerja samanya dengan PLN.
"Fee-nya sudah dikeluarkan dari Adhi (Karya) dan untuk Pak Anas melalui Bu
Wila," kata Nazar.
Dalam
kesempatan berbeda, Nazaruddin mengatakan bahwa proyek PLTS ini memang diurus
dirinya bersama Sutan dan Wila. Dia mengaku pernah mengikuti pembahasan terkait
pembagian fee proyek ini bersama Sutan, Mindo Rosalina Manulang, dan pihak PT
Adhikarya di Restoran Nippon Khan, Hotel Sultan, Jakarta, beberapa waktu lalu. "Tapi
pas bagi uang, Anas bilang, sudah biar Wila yang urus," tuturnya. Cie,
kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar