Ketua Umum Apindo, Sofjan Wanandi |
JAKARTA, ReALITA Online — Asosiasi
Pengusaha Indonesia (Apindo) menawarkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota
(UMK) Bekasi sebesar 10-20 persen. Asosiasi menilai kenaikan ini sudah
melampaui perhitungan kebutuhan hidup layak.
"Kita sampai sekarang
masih mau bernegosiasi dengan buruh untuk melakukan kenaikan 10 persen (untuk
kelompok I), 15 persen (untuk kelompok II), dan 20 persen (untuk kelompok III)
ini untuk kita duduk sama-sama, dan kita buktikan sama-sama," ujar Ketua
Umum Apindo Sofjan Wanandi di Jakarta, Jumat (20/1/2012).
Jalan tengah kenaikan UMK ini,
kata Sofjan, tidak berselisih jauh dengan kenaikan UMK Bekasi 2012. Menurut
Sofjan, ini adalah upaya Apindo demi melindungi usaha kecil, menengah, dan
usaha padat karya agar tetap beroperasi. Jika kenaikan dengan persentase 10-20
persen bisa diterima Gubernur Jawa Barat, maka Apindo pun akan mencabut
gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung (PTUN Bandung).
"Pencabutan itu tentu
tidak lepas dari perjanjian pertama bahwa kita bernegosiasi kembali menaikkan
angka minimum yang sudah kita setujui, yang saya katakan kita naik 10 persen,
15 persen, dan 20 persen, dari golongan I-III," ungkapnya.
Ia menegaskan, gugatan Apindo
ke PTUN semata untuk menegakkan hukum di Indonesia sekaligus melindungi
perusahaan kecil, menengah, dan padat karya, seperti perusahaan tekstil yang
kini porsi penguasaan pasarnya semakin kecil di pasar domestik.
"Kalau ini (UMK) dinaikkan
lagi, mungkin 100 persen perusahaan (tekstil) jadi pedagang semua," ucap
Sofjan.
Seperti diwartakan, ribuan
buruh Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melakukan aksi unjuk rasa, Jumat, karena
batalnya Apindo mencabut gugatannya terhadap Gubernur Jawa Barat di PTUN
Bandung terkait pengesahan UMK 2012.
Mulanya, UMK Bekasi hanya Rp
1.356.242 untuk kelompok I, Rp 1.514.117 untuk kelompok II, dan Rp 1.626.287
untuk kelompok III. Melalui SK Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.1540-Bansos/2011
UMK Bekasi ditetapkan sebesar Rp 1.491.866, upah kelompok II Rp 1.715.645, dan
upah kelompok III Rp 1.849.913. Putusan baru inilah yang digugat Apindo melalui
PTUN Bandung. kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar