![]() |
Malinda Dee |
JAKARTA,
ReALITA Online —
Terdakwa kasus pencucian uang Visca Lovitasari binti Siswo Wiratmo (32)
menggunakan waktu pembacaan pembelaan (pleidooi) untuk mencurahkan
perasaannya. Kepada majelis hakim, adik kandung Inong Malinda Dee (48) ini
meminta pertimbangan untuk menilik kasus ini dari kacamata seorang awam yang
tidak memahami seluk-beluk tindak pidana pencucian uang.
"Saya
merasa bahwa fakta-fakta persidangan tidak menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut
Umum dalam menuntut saya," kata Visca saat membacakan pledoi dalam sidang
di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2012).
Terdakwa Visca
secara khusus menyoroti pernyataan yang menjadi dasar tuntutan JPU, yakni
"Yang diketahui atau patut menduganya merupakan hasil tindak pidana".
Ia mengungkapkan, sebagai orang awam, dirinya tidak pernah menduga pertolongan
yang dimintai kakaknya sebagai tindak pidana.
"Bagaimana
saya mengetahui atau menduga ini suatu tindak pidana atau bukan. Karena tidak
ada yang memberitahu kepada saya sebagai seorang awam," ujar Visca, lirih.
Sebagaimana
suaminya Ismail bin Janim dalam sidang sebelumnya, ibu dua anak ini mengaku
mengenal kakaknya Malinda sebagai sosok baik, ramah, dan suka menolong. Karena
itu, ia tidak percaya bila sang kakak tega menjerumuskan dirinya ke dalam
masalah.
Tak hanya itu,
tutur Visca. Sejak tinggal bersama Malinda di usia SMP hingga menjelang nikah
pada 2006, ia mengenal profil mantan relationship manager Citibank itu
sebagai sosok yang kaya harta dan memiliki pergaulan dengan kalangan atas
dengan tingkat kesibukan sangat tinggi. Sebab itu, pengelolaan ekonomi keluarga
Malinda kerap kali dipercayakan kepada terdakwa.
Atas dasar
tersebut, Visca menilai, tidak ada alasan baginya untuk menduga uang yang
ditransfer Malinda sebagai hasil tindak pidana atau pun bantuan yang
diberikannya kepada sang kakak sebagai perbuatan melanggar hukum.
"Dengan
jumlah uang yang dikirim kakak dan melihat profil kakak tersebut, saya
melihatnya sangat wajar di mata saya," jelas Visca.
Visca
Lovitasari bersama suaminya Ismail bin Janim dianggap terlibat dalam tindak
pidana pencucian uang yang dilakukan Inong Malinda Dee. Visca menampung
transfer dana Malinda dengan nilai total sekitar Rp 8 miliar yang dialirkan
dalan 35 kali transaksi transfer. Transaksi-transaksi tersebut tercatat
berlangsung antara tahun 2007 sampai 2010.
Dalam
persidangan sebelumnya JPU Helmi menuntut Visca hukuman penjara selama empat
tahun dengan denda sebesar Rp 200 juta, subsider tiga bulan penjara. Ia
dianggap menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, penitipan dana-dana
Malinda Dee. Perbuatannya dianggap melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, d,
dan f UU No.25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang juga diatur
dalam Pasal 5 ayat (1) UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 265 KUHP. kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar