BEKASI, ReALITA Online — Asosiasi
Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak pemerintah untuk turun tangan dalam
konflik yang terjadi antara pengusaha dan buruh dalam penentuan Upah Minimum
Kabupaten (UMK) Bekasi.
Seperti diketahui, buruh di kawasan
Bekasi hari ini menggelar aksi mogok masal dengan menutup akses jalan di jalan
tol Jakarta-Cikampek. Demo dipicu oleh keputusan Pengadilan Tata Usaha Niaga
(PTUN) Bandung yang memenangkan gugatan pengusaha dalam kasus UMK.
Salah satu anggota Apindo yang
juga merupakan Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Industri Alas Kaki
Indonesia (Aprisindo), Binsar Marpaung, mengatakan Apindo saat ini sedang
melangsungkan rapat dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta
Rajasa, untuk menjelaskan akar permasalahan aksi mogok buruh ini.
"Perundingannya kan
tripartit. Pengusaha sudah sepakat, tapi dari pihak buruh sendiri yang berubah.
Kami mengharapkan dari pemerintah turun tangan," kata Binsar, di Jakarta,
Jumat, 27 Januari 2012.
Committee of Manpower, Asosiasi
Pertekstilan Indonesia (API), Mulyadi Djaya menambahkan, permasalahan demo
masal buruh hari ini sebenarnya tak ada kaitannya dengan kemenangan gugatan di
Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Para pengusaha ini justru
menilai permasalahan muncul karena adanya pengingkaran penerbitan Surat
Keputusan (SK).
"SK Gubernur saya lihat
juga karena hasil dari sebelum ada perundingan-perundingan, ada penyimpangan.
Hasil perundingan lain di keputusannya lain, sehingga Gubernur harus turun tangan,"
kata Mulyadi.
Apindo menjelaskan pihaknya
sama sekali tidak ikut menandatangani jumlah kesepakatan UMK antara buruh dan
pengusaha. Dengan demikian pengusaha menilai keputusan UMK hanya disepakati
sepihak.
"Kami sangat menyesalkan,
kami dari API, kita semua rugi, investor asing akan pergi, kalau keadaan
seperti ini apa yang bisa kami perbuat, buruh juga jadi rugi kan,"
ujarnya.
Dia menegaskan, seharusnya
pemerintah turut campur tangan untuk segera menyelesaikan permasalahan ini agar
tidak terjadi kerugian yang berkepanjangan. Menurutnya, aturan yang sudah ada
dan baku harus dapat dilaksanakan. VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar