Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Minggu, 15 Januari 2012

Kasus Tipikor di Purwakarta Penyidikan Tetap Berlanjut


BANDUNG, ReALITA Online — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengaku telah menerima uang pengembalian kerugian negara dalam kasus pembangunan Jembatan Cikao, Kabupaten Purwakarta yang pengembaliannya dilakukan kontraktor pembangunan jembatan melalui Pemkab Purwakarta sebesar Rp 1,580 miliar. Meski demikian, terkait kasus itu penyidikan tetap melanjutkan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Fadil Zumhanna menuturkan, pengembalian tersebut disetorkan pihak kontraktor setelah penyidik kejaksaan tinggi memeriksa beberapa saksi dan menyita barang bukti dari kasus yang diduga merugikan negara Rp 2 miliar. Sedangkan nilai proyek pembangunan jembatan tersebut Rp 4,038 miliar.
"Jadi untuk sementara kerugian negara dalam perkara proyek pembangunan Jembatan Cikao itu sudah dikembalikan pihak kontraktor melalui Pemkab Purwakarta beberapa waktu lalu," ujar Fadil saat ditemui, Sabtu (14/1), seperti dikutip PRLM.
Fadil menambahkan, meski pengembalian kerugian negara sudah dilakkan, hal itu tidak akan menghapus perbuatan pidana yang telah dilakukan para tersangka dalam proyek tersebut.
Ia menepis berkembangnya isu yang menyebutkan bahwa penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Purwakarta akan dihentikan kejaksaan lantaran uang kerugian negara sudah dikembalikan. Pasalnya, pengembalian kerugian negara itu bukan sesuatu yang akan menghentikan penyidikan terhadap suatu kasus.
"Saya tegaskan, pengembalian itu tidak akan memengaruhi penyidikan karena kami akan tetap menyidik sampai ke penuntutan. Berhentinya suatu perkara adalah ketika tidak terpenuhinya unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 KUHAP yang menjelaskan tidak lengkapnya dukungan alat bukti. Sedangkan dalam kasus ini alat buktinya sudah cukup," tandas dia. Sumber: PRLM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar