BANDUNG, ReALITA
Online — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengaku telah menerima uang
pengembalian kerugian negara dalam kasus pembangunan Jembatan Cikao, Kabupaten
Purwakarta yang pengembaliannya dilakukan kontraktor pembangunan jembatan
melalui Pemkab Purwakarta sebesar Rp 1,580 miliar. Meski demikian, terkait
kasus itu penyidikan tetap melanjutkan.
Asisten Pidana
Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Fadil Zumhanna menuturkan,
pengembalian tersebut disetorkan pihak kontraktor setelah penyidik kejaksaan
tinggi memeriksa beberapa saksi dan menyita barang bukti dari kasus yang diduga
merugikan negara Rp 2 miliar. Sedangkan nilai proyek pembangunan jembatan
tersebut Rp 4,038 miliar.
"Jadi
untuk sementara kerugian negara dalam perkara proyek pembangunan Jembatan Cikao
itu sudah dikembalikan pihak kontraktor melalui Pemkab Purwakarta beberapa
waktu lalu," ujar Fadil saat ditemui, Sabtu (14/1), seperti dikutip PRLM.
Fadil
menambahkan, meski pengembalian kerugian negara sudah dilakkan, hal itu tidak
akan menghapus perbuatan pidana yang telah dilakukan para tersangka dalam
proyek tersebut.
Ia menepis berkembangnya
isu yang menyebutkan bahwa penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di
Kabupaten Purwakarta akan dihentikan kejaksaan lantaran uang kerugian negara
sudah dikembalikan. Pasalnya, pengembalian kerugian negara itu bukan sesuatu
yang akan menghentikan penyidikan terhadap suatu kasus.
"Saya
tegaskan, pengembalian itu tidak akan memengaruhi penyidikan karena kami akan
tetap menyidik sampai ke penuntutan. Berhentinya suatu perkara adalah ketika
tidak terpenuhinya unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 KUHAP yang
menjelaskan tidak lengkapnya dukungan alat bukti. Sedangkan dalam kasus ini alat
buktinya sudah cukup," tandas dia. Sumber: PRLM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar