![]() |
polisi amankan kerusuhan di Bima |
JAKARTA,
ReALITA Online — Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai aparat kepolisian menyalahi
prosedur tetap dalam menangani pengunjuk rasa di Pelabuhan Sape, Kabupaten
Bima, Nusa Tenggara Barat.
"Ada
empat protap yang dilewati kepolisian, yakni tidak ada pengendalian massa
dengan tangan kosong lunak, pengendalian massa dengan tangan kosong keras,
penggunaan senjata tumpul dan penggunaan senjata kimia seperti pakai air
cabai," kata Wakil Ketua Komnas HAM, Nurkholis, di Kantor Komnas HAM,
Jakarta, Selasa (3/1/2012).
"Namun polisi justru langsung menggunakan senjata api," ucapnya.
"Namun polisi justru langsung menggunakan senjata api," ucapnya.
Menurut
Nurkholis, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Perkap No: 1 Tahun 2009
telah diatur enam tahap tentang tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan
kepolisian, yakni pencegahan, perintah lisan, kendali tangan kosong lunak,
kendali tangan kosong keras, kendali senjata tumpul (senjata kimia, gas air
mata, semprotan cabe), dan kendali senjata api.
Berdasarkan
hasil investigasi yang dilakukan oleh Komnas HAM, yakni keterangan saksi dan
tayangan video, ternyata aparat kepolisian tidak melaksanakan sesuai protap.
Ketua Tim
Investigasi Kasus Bima yang juga anggota Komnas HAM, Ridha Saleh, mengatakan,
dalam gambar video saat pembubaran unjuk rasa tersebut, terlihat jelas
sejumlah aparat Brimob menggunakan senjata api dalam mengusir warga. Bahkan,
sejumlah anggota Brimob, tampak mengambil dan mengantungi beberapa
peluru-peluru yang jatuh ke tanah, agar tidak dapat dijadikan barang bukti.
"Kalau
kita lihat, ada reserse, yang terlibat dalam operasi terbuka itu. Mereka
terlihat memukuli dan menendang warga yang sudah menyerah. Kan seperti ini
jelas sekali menyalahi protap," katanya.
Ridha
menambahkan, aksi represif dari kepolisian itu juga dinilai menyalahi aturan,
karena sekitar 100 pengunjuk rasa, telah mengikuti arahan polisi dan tidak
melakukan penyerangan atau perlawanan sama sekali.
"Polisi melakukan
penyerangan dan penembakan terhadap warga yang sudah menyerah. Kemudian
diperlakukan secara tidak manusiawi dengan cara ditembak dari jarak dekat,
dipukul, diseret, dan ditendang," ujar Ridha. ANT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar