Gedung MK |
JAKARTA, ReALITA Online — Mahkamah
Kostitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materil UU nomor 13 tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan yang diajukan Didik Suprijadi, pekerja dari Alinsi Petugas
Pembaca Meter Listrik Indonesia (AP2ML). MK dalam putusannya menilai, pekerjaan
yang memiliki obyek tetap, tak bisa lagi dikerjakan lewat mekanisme kontrak
atau outsourcing.
Nantinya, pekerja-pekerja
seperti Didik Suprijadi, yang inti pekerjaannya membaca meteran listrik, tidak
dibenarkan dipekerjakan secara outsourcing karena obyek kerjanya tetap.
Sistem outsourcing atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dengan
menggunakan jasa perusahaan penyedia tenaga kerja, hanya bisa dilakukan untuk
pekerjaan yang objeknya tak tetap. Objek tak tetap contohnya pekerjaan
pembangunan.
Berikut isi lengkap amar
putusan MK Nomor 27/PUU-IX/2011 itu: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk
sebagian; Frasa “…perjanjian kerja waktu tertentu” dalam Pasal 65 ayat (7) dan
frasa “…perjanjian kerja untuk waktu tertentu” dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak
disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang
objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang
melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan
penyedia jasa pekerja/buruh.
Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan
selebihnya; Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya. Karena putusan MK ini, maka dua pasal yang ada
di UU nomor 13 tahun 2003 itupun berubah dengan dihilangkannya kalimat
'perjanjian kerja waktu tertentu' dan 'perjanjian kerja untuk waktu tertentu.
'Bunyi dua pasal itu menjadi:
Pasal 65 ayat 7 Hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat
didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu apabila memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
Pasal 66 ayat 2 huruf b
Perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada
huruf a adalah yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59
dan/atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan
ditandatangani oleh kedua berlah pihak.
Sebelum dihapuskan, dalam dua
pasal itu terkandung kalimat perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian
kerja untuk waktu tertentu. Dua frasa itu yang bermakna outsourcing sebelumnya
disandingkan dengan kalimat pekerjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Inti putusan MK ini artinya tak
lagi memberi kesempatan pada sebuah perusahaan untuk memberikan pekerjaan yang
sifat objeknya tetap meskipun itu bersifat penunjang seperti pengamanan, kurir
dan lainnya. Alhasil, bank-bank yang saat ini banyak mempekerjakan teller atau
costumer service menggunakan sistem outsourcing tidak dibenarkan
lagi. Sumber:Kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar