lokasi penambangan pasir besi |
CILACAP,
ReALITA Online —
Usaha pertambangan pasir besi di saluran Induk Gambarsari yang dilakukan oknum
tanpa melibatkan pemerintah desa, mengakibatkan kerugian negara ditaksir
mencapai Rp. 3,7 milyar.
Penambangan yang
terletak di Desa Widarapayung Wetan Sidayu dan Widarapayung Kulon sepanjang 900
meter dan lebar 6 meter atau luas 5.400 m2 dengan kedalaman 5 meter adalah
areal milik pemerintah. Sedikitnya 27 meter kubik pasir besi setiap hari dikeduk
yang dijual seharga Rp.140 ribu per meter kubik. Maka diduga kerugian negara
mencapai Rp.3,7 milyar.
Namun di balik
lancarnya mengobrak-abrik irigasi tersebut, disinyalir ada sejumlah oknum tertentu
mengilegalkan guna memperkaya diri sendiri tanpa memikirkan dampak eko sistem
tanah yang berdampak terhadap kelancaran distribusi air mengairi areal sawah
teknis.
Petugas PSDA
wilayah Cilacap, Karsito, ketika dihubungi ReALITA Online via telepon celuler
mengatakan, proses penambangan di irigasi milik pemerintah itu sudah melalui
prosedur yang sebenarnya karena prosesnya mulai dari kepala desa dan camat.
Karsito
menegaskan, menyangkut ijin kontrak merupakan wewenang penuh Balai PSDA wilayah
Banyumas. Dan pihak PSDA hanya meminta kepada penambang supaya memperbaiki
saluran yang telah ditambang,”Silahkan hubungi Aris Sugiarto, SP, di Purwokerto,”
imbuhnya.
Sementara itu,
beberapa Kepala desa (Kades) yang dihubungi ReALITA Online membantah pernyataan Karsito tersebut. Menurut
Kades, selama proses perijinan hingga sampai kegiatan penambangan, pemerintah
desa (Pmds) tidak pernah dilibatkan. Karena Kades persis tahu bahwa tanah areal
penambangan pasir besi itu adalah milik pemerintah bukan milik warga. Namun, mereka
mengakui menerima kontribusi sebesar Rp.7 ribu – 10 ribu per meter kubik sesuai
amanat peraturan desa (perdes).
Perdes telah menentukan
bahwa setiap penambangan pasir besi dikenakan kontribusi untuk Pemdes yang besarnya
bervariasi dan masing-masing desa berbeda, yaitu Rp.7 ribu – Rp.10 ribu per
meter kubik.
Dengan kondisi
tersebut DPRD dan pemerintah kabupaten (Pemkab) segera turun ke lapangan untuk
menyelesaikan penambangan pasir besi di saluran irigasi yang disinyalir sarat
permasalahan yang akhirnya mengakibatkan kerugian negara tidak bertambah. Karena
masih ada saluran irigasi yang lainnya belum ditambang, yaitu Widarapayung Wetan,
Sidaurip, Pagubugan Wetan, dan Pagubugan Kulon yang panjangnya sekitar 4 km yang tidak menutup kemungkinan akan
dilakukan penambangan.
Seharusnya
DPRD dan Pemkab Cilacap memanggil JM dan RJN pengusaha tambang di daerah
Cilacap beserta kepala desa dan camat guna mengetahui siapa yang
bertanggungjawab dan diduga melakukan penjualan mineral milik negara tersebut.
Yang paling memprihatinkan saluran sekunder di Desa
Widarapayung Kulon. Pasalnya, setelah
penambangan usai, hingga kini saluran sekunder irigasi belum dibangun maupun perbaikan,
justru yang terjadi saling lempar tanggungjawab antara penambang dengan pihak
PSDA.
Berkaitan
dengan permasalahan tersebut, Dinas Binamarga, Sumberdaya Air dan Mineral Kabupaten
Cilacap, dituding gagal mengawasi penambangan pasir besi kendati operasi
gabungan dilakukan beberapa kali.
Sampai berita
ini diturunkan, areal tersebut tidak tersentuh bahkan diduga penambang dengan
oknum pejabat ada main mata, sehingga publik bertanya hasil nyat operasi
gabungan terseburt dilakukan ?
Kini para
petani yang semakin sulit mendapatan kucuran air untuk mengairi tanah sawah mereka,
penuh harap pihak berwajib menangkap dan menyeret penambang pasir besi di
saluran sekunder tersebut ke meja pengadilan untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya, terlebih oknum pejabat diduga terlibat gratifikasi demi
memuluskan usaha pertambangan tersebut. Sudirin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar