Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Kamis, 12 Januari 2012

Usaha Tambang Pasir Besi di Irigasi Rugikan Negara Rp.3,7 Milyar?


lokasi penambangan pasir besi
CILACAP, ReALITA Online — Usaha pertambangan pasir besi di saluran Induk Gambarsari yang dilakukan oknum tanpa melibatkan pemerintah desa, mengakibatkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 3,7 milyar.
Penambangan yang terletak di Desa Widarapayung Wetan Sidayu dan Widarapayung Kulon sepanjang 900 meter dan lebar 6 meter atau luas 5.400 m2 dengan kedalaman 5 meter adalah areal milik pemerintah. Sedikitnya 27 meter kubik pasir besi setiap hari dikeduk yang dijual seharga Rp.140 ribu per meter kubik. Maka diduga kerugian negara mencapai Rp.3,7 milyar.
Namun di balik lancarnya mengobrak-abrik irigasi tersebut, disinyalir ada sejumlah oknum tertentu mengilegalkan guna memperkaya diri sendiri tanpa memikirkan dampak eko sistem tanah yang berdampak terhadap kelancaran distribusi air mengairi areal sawah teknis.
Petugas PSDA wilayah Cilacap, Karsito, ketika dihubungi ReALITA Online via telepon celuler mengatakan, proses penambangan di irigasi milik pemerintah itu sudah melalui prosedur yang sebenarnya karena prosesnya mulai dari kepala desa dan camat.
Karsito menegaskan, menyangkut ijin kontrak merupakan wewenang penuh Balai PSDA wilayah Banyumas. Dan pihak PSDA hanya meminta kepada penambang supaya memperbaiki saluran yang telah ditambang,”Silahkan hubungi Aris Sugiarto, SP, di Purwokerto,” imbuhnya.
Sementara itu, beberapa Kepala desa (Kades) yang dihubungi ReALITA  Online membantah pernyataan Karsito tersebut. Menurut Kades, selama proses perijinan hingga sampai kegiatan penambangan, pemerintah desa (Pmds) tidak pernah dilibatkan. Karena Kades persis tahu bahwa tanah areal penambangan pasir besi itu adalah milik pemerintah bukan milik warga. Namun, mereka mengakui menerima kontribusi sebesar Rp.7 ribu – 10 ribu per meter kubik sesuai amanat peraturan desa (perdes).
Perdes telah menentukan bahwa setiap penambangan pasir besi dikenakan kontribusi untuk Pemdes yang besarnya bervariasi dan masing-masing desa berbeda, yaitu Rp.7 ribu – Rp.10 ribu per meter kubik.
Dengan kondisi tersebut DPRD dan pemerintah kabupaten (Pemkab) segera turun ke lapangan untuk menyelesaikan penambangan pasir besi di saluran irigasi yang disinyalir sarat permasalahan yang akhirnya mengakibatkan kerugian negara tidak bertambah. Karena masih ada saluran irigasi yang lainnya belum ditambang, yaitu Widarapayung Wetan, Sidaurip, Pagubugan Wetan, dan Pagubugan Kulon yang panjangnya sekitar  4 km yang tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penambangan.
Seharusnya DPRD dan Pemkab Cilacap memanggil JM dan RJN pengusaha tambang di daerah Cilacap beserta kepala desa dan camat guna mengetahui siapa yang bertanggungjawab dan diduga melakukan penjualan mineral milik negara tersebut.
Yang paling  memprihatinkan saluran sekunder di Desa Widarapayung Kulon. Pasalnya,  setelah penambangan usai, hingga kini saluran sekunder irigasi belum dibangun maupun perbaikan, justru yang terjadi saling lempar tanggungjawab antara penambang dengan pihak PSDA.
Berkaitan dengan permasalahan tersebut, Dinas Binamarga, Sumberdaya Air dan Mineral Kabupaten Cilacap, dituding gagal mengawasi penambangan pasir besi kendati operasi gabungan dilakukan beberapa kali.
Sampai berita ini diturunkan, areal tersebut tidak tersentuh bahkan diduga penambang dengan oknum pejabat ada main mata, sehingga publik bertanya hasil nyat operasi gabungan terseburt dilakukan ?
Kini para petani yang semakin sulit mendapatan kucuran air untuk mengairi tanah sawah mereka, penuh harap pihak berwajib menangkap dan menyeret penambang pasir besi di saluran sekunder tersebut ke meja pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terlebih oknum pejabat diduga terlibat gratifikasi demi memuluskan usaha pertambangan tersebut. Sudirin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar