Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Selasa, 03 Januari 2012

PDIP: KJRI Jeddah Segera Urus Jenazah Jamilah


TKI asal Cianjr, Jamilah binti Emang
JAKARTA, ReALITA Online — PDIP meminta Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi, untuk segera mengurus jenazah Jamilah binti Emang, TKI asal Cianjur, saat ini berada di kamar es Rumah Sakit King Faisal.
"Meski sudah diberi tahu sejak Jamilah masuk rumah sakit tanggal 12 Desember 2011, pihak KJRI Jeddah hingga saat ini belum menengok sekalipun. Dan akhirnya, Jamilah berpulang pada tanggal 15 Desember 2011," kata Sekretaris Departemen Wanita DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Eva Kusuma Sundari, melalui pesan singkat kepada ANTARA News, Selasa (3/2/2011)  pagi.
Eva Kusuma yang juga anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan, partainya mengecam sikap abai dari KJRI Jeddah. Dan meminta Kementerian Luar Negeri segera mengurus jenazah seoptimal mungkin.
Berdasarkan data yang diterima Eva, Jamilah pemilik paspor nomor:AB 022128--bertolak dari Tanah Air menuju Arab Saudi pada tanggal 12 Februari 2006 melalui PT Al Hijaz Indo Jaya, Jalan Dewi Sartika Cawang.
Sebelumnya, kata Eva, almarhumah ditemukan WNI di salah satu pintu Masjidilharam dalam kondisi mengenaskan. Dia sempat bercerita bahwa dirinya dibuang majikannya yang berasal dari daerah yang berjarak 400 kilometer di antara Ta'if dan Bisha.
Berdasar informasi dari relawan Buruh Migran Indonesia (BMI) di Jeddah, Basra, almarhumah yang berasal dari Kampung Cibuntu, Desa Sukamaji, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meninggal karena menderita TBC & krisis gizi.
Penyakit yang diderita TKI Jamilah tersebut diduga akibat tidak diberi makan dan waktu istirahat yang layak oleh majikannya. Bahkan, hasil pemeriksaan dari tim medis RS menunjukkan darahnya HB 6 dan Cardiac Enzyme tinggi.
PDI Perjuangan di lain pihak, juga mengecam gagalnya pembuatan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara Indonesia (Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi dan Kementerian Luar Negeri) dan pihak Saudi, sehingga tidak ada perbaikan perlindungan TKI di negara tersebut.
"Menakertrans dan BNP2TKI sepatutnya malu, karena sejauh ini persoalan-persoalan di hulu tidak juga dibenahi, sehingga problem di seberang terus bermunculan. Pembuatan KTKLN bukan solusi. Karena yang diperlukan adalah mekanisme perlindungan TKW, bukan penertiban administrasi," tandas Eva.
Giliran TKI Susanti Terancam Hukuman Mati
Seorang tenaga kerja wanita asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat, bernama Susanti binti Mahfudin,(22), dikabarkan terancam hukuman mati di Riyadh, Arab saudi. Pasalnya Susanti dituduh membunuh anak majikannya sampai meninggal dunia.
"Kami keluarga di Karawang sangat khawatir munculnya kabar Susanti mendapat ancaman hukuman mati. Apalagai saat ini, anak saya itu dikabarkan sedang ditahan pihak kepolisian Riyadh," ungkap Mahfudin ayah Susanti di Karawang,Senin (2/1/2012).
Mahfudin lebih lanjut mengungkapkan, pihak keluarga di Desa Cikarang, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang, sangat kaget setelah mengetahui kabar Susanti mendapat ancaman hukuman mati.
Dia mengatakan, kabar hukuman mati itu diketahui setelah pihak keluarga mendapat surat dari Kementerian Luar Negeri, bertanggal 11 Oktober 2011. Dan bernomor 04149/WNI/10/2011/65/ yang ditujukan kepada orang tua Susanti. Surat tersebut menyebutkan kalau Susanti kini sedang ditahan pihak kepolisian Dawadhi, Riyadh, Arab saudi, dan terancam hukuman mati atas tuduhan membunuh anak majikannya.
" Susanti seharusnya sudah pulang Januari 2011. Ternyata tidak bisa kembali ke Indonesia karena tertimpa musibah dan harus menghadapi kasus hukumamn mati di Riyadh itu,"tutur Mahfudin.
Susanti berangkat ke Riyadh, Arab Saudi, untuk menjadi TKW pada Januari 2009 melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT Antara Indosadia beralamat di Jakarta. Cie, ANT, Republika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar