BEKASI,
REALITA Online —
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tidak akan menerima tenaga kerja kontrak (TKK)
lagi. Pasalnya, jumlah TKK yang ada sudah terlalu banyak, hingga mencapai
sekitar 5.000 orang. Menurut Kepala Bidang Pembinaan Badan Kepagawaian Daerah
(BKD) Kota Bekasi Rudi Sabaruddin, mulai 2012 ini jumlah TKK segera dikurangi.
“Tidak
ada lagi penambahan TKK, baik di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun
penempatan di kelurahan, kecamatan, bahkan untuk para guru,” tegas Rudi,
baru-baru ini.
Pihaknya
kini tengah memvalidasi para TKK ini, termasuk menilai kinerja mereka.
Penilaian terhadap TKK ini bukan hanya kualitas kerja tetapi juga disiplin
kerja. Bagi TKK yang tidak masuk dua hari berturut-turut tanpa surat keterangan
akan mendapat teguran lisan. Bila sampai enam hari akan mendapat teguran
tertulis.
“Jika
sampai 12 hari berturut-turut maka akan mendapat surat pernyataan tidak puas
melalui SKPD nya. Dan bila lebih dari itu maka TKK tersebut harus diberhentikan,”
jelas Rudi lagi.
Namun,
ketentuan ini pun tengah dikaji kembali oleh BKD karena dianggap terlalu lemah
sehingga kerap disalahgunakan oleh para TKK. “Bisa saja TKK ini malas namun
sengaja mengakali dengan cara masuk sehari kemudian besoknya bolos, terus masuk
lagi, begitu seterusnya, sehingga tidak bisa kena sanksi. Karenanya kami kaji
kembali peraturan ini,” paparnya.
Pada
2011 lalu, BKD Kota Bekasi hanya mengeluarkan dua orang TKK dari bagian Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT). Mereka terpaksa tidak diperpanjang
kontraknya karena menyalahi displin sebagai TKK.
Saat
ini, dari 5.000 TKK yang ada di Kota Bekasi, sebanyak 2.846 berada di
lingkungan Pemkot Bekasi mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, SKPD hingga
sekretariat Pemkot Bekasi. Sisanya merupakan guru honorer yang rata-rata
mendapat honor antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu/bulan. TubasMedia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar