CILACAP, ReALITA Online — Terjawab
sudah teka-teki kondisi kejiwaan dua tersangka pencuri pisang di Kabupaten
Cilacap, Jawa Tengah. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap, Suliyati, Jumat
(6/1), menyatakan kondisi kejiwaan Kuatno dan Topan, dua remaja pencuri pisang
terganggu, sehingga tidak selayaknya menjalani proses hukum.
Suliyati
menjelaskan, kesimpulan itu berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis Rumah Sakit
Umum Daerah Kabupaten Cilacap. Lantaran itulah, imbuhnya, kejaksaan menolak
berkas berita acara pemeriksaan yang sebelumnya telah diserahkan kepolisian
kepada Kejaksaan Negeri Cilacap.
Adapun Wiwien
Taswin, penasihat hukum kedua tersangka menyatakan, polisi harus segera
menghentikan proses hukum terhadap kedua kliennya tersebut. Bila pihak
kepolisian tetap memproses hukum kedua tersangka, pihaknya akan melakukan
tuntutan kepada polisi.
Pencurian
pisang ini terjadi pada November 2011 lalu di Kecamatan Kesugihan, Kabupaten
Cilacap. Kuatno, (22) dan Topan,( 25), dijadikan tersangka karena tertangkap
warga sedang mencuri psang sebanyak 15 tandan.
Kedua
tersangka yang belakangan dinyatakan memiliki keterbelakangan mental, itu
ditahan oleh polisi di sel Lembaga Pemasyarakatan Cilacap, selama 60 hari.
Penahanan
kedua tersangka ini ditentang pihak keluarga. Sebab antara keluarga pemilik
buah pisang telah memberikan maaf terhadap kedua tersangka. Mereka pun tak akan
membawa kasus ini ke ranah hukum. Cieputra, Liputan6.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar