Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Sabtu, 07 Januari 2012

Pencuri Pisang di Cilacap Terbukti Lemah Mental


CILACAP, ReALITA Online Terjawab sudah teka-teki kondisi kejiwaan dua tersangka pencuri pisang di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap, Suliyati, Jumat (6/1), menyatakan kondisi kejiwaan Kuatno dan Topan, dua remaja pencuri pisang terganggu, sehingga tidak selayaknya menjalani proses hukum.
Suliyati menjelaskan, kesimpulan itu berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Cilacap. Lantaran itulah, imbuhnya, kejaksaan menolak berkas berita acara pemeriksaan yang sebelumnya telah diserahkan kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Cilacap.
Adapun Wiwien Taswin, penasihat hukum kedua tersangka menyatakan, polisi harus segera menghentikan proses hukum terhadap kedua kliennya tersebut. Bila pihak kepolisian tetap memproses hukum kedua tersangka, pihaknya akan melakukan tuntutan kepada polisi.
Pencurian pisang ini terjadi pada November 2011 lalu di Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap. Kuatno, (22) dan Topan,( 25), dijadikan tersangka karena tertangkap warga sedang mencuri psang sebanyak 15 tandan.
Kedua tersangka yang belakangan dinyatakan memiliki keterbelakangan mental, itu ditahan oleh polisi di sel Lembaga Pemasyarakatan Cilacap, selama 60 hari.
Penahanan kedua tersangka ini ditentang pihak keluarga. Sebab antara keluarga pemilik buah pisang telah memberikan maaf terhadap kedua tersangka. Mereka pun tak akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Cieputra, Liputan6.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar