ilustrasi rekening |
JAKARTA, ReALITA Online — Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan lebih kurang 1.800 laporan terkait
rekening gendut kepada penegak hukum, seperti Kepolisian RI, Kejaksaan Agung,
dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Rekening gendut itu dilaporkan secara
kumulatif sejak tahun 2003.
Menurut Ketua
PPATK, Muhammad Yusuf, pemilik rekening yang diduga bermasalah bukan hanya
pegawai negeri sipil yang selama ini diramaikan di publik, melainkan juga
berasal dari pejabat, penegak hukum, maupun pegawai swasta. PPATK, kata dia,
tak dapat mengungkap identitas pemilik rekening.
"Kami
sampaikan ada beberapa, enggak cuma PNS. Nah, saya tidak bisa bicara detail
siapa saja karena undang-undang melarang. Tapi ada juga penegak hukum. Sampai
sekarang sekitar 1.800 lebih. Ada yang masih proses ditelusuri di penegak
hukum," ujar Yusuf dalam seminar "Menelusuri Jejak Uang Haram Hasil
Pencucian Uang Dalam Transaksi Perbankan dan Properti" di Jakarta, Selasa
(10/1/2012).
Menurutnya,
pihaknya tidak terpengaruh dengan kabar yang menyebut bahwa sejumlah PNS maupun
pejabat telah menutup rekening mereka untuk mencegah penelusuran penegak hukum.
Data PPATK, kata dia, telah tersimpan dan tidak akan berubah hingga mendapatkan
laporan perubahan dari penegak hukum.
"Saya
belum menerima laporan dari perbankan menutup rekening. Tapi, ditutup atau
tidak, tidak masalah kan, data sudah ada," tuturnya.
"Data di
kami tidak akan berubah, sampai ada laporan, ada finishing-nya dari
penegak hukum, baru kita bisa membuat perubahan data mana yang sudah selesai
dan mana yang belum. Semua, saya katakan semua diperiksa (rekening bermasalah)
supaya ada keadilan dan kejelasan," sambung Yusuf.
Ia berharap
sejumlah rekening dari 1.800 data yang belum dilakukan pemeriksaan oleh penegak
hukum dan diselesaikan dan disampaikan pada PPATK. "Nah, kita berharap ada
semacam kesungguhan dari para penegak hukum, disikapi dan diproses laporan kami
ini," pungkas Yusuf. kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar