JAKARTA, ReALITA Online — Kepala Divisi Humas Polri
Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution menyatakan, pada Jumat (6/1/2012)
Bareskrim Mabes Polri telah menangkap tujuh pelaku pencuri pulsa dengan cara
membobol server milik PT Telkomsel. Aksi pencurian pulsa yang diduga dilakukan
sejak tahun 2010 itu ditaksir telah merugikan perusahaan provider
tersebut hingga puluhan miliar rupiah.
"Aksi ini
diketahui pada saat diaudit keuangan provider tersebut. Ternyata, jumlah
pulsa yang dijual dengan keuangan yang diterima jauh berbeda. Pihak Telkomsel
mengaku rugi Rp 10 miliar, dari pihak pelaku Rp 4 miliar. Namun, jumlah ini
belum kami pastikan karena masih diaudit," ujar Saud di Jakarta, Senin
(9/1/2012).
Saud memaparkan,
tujuh pelaku yang mahir teknologi informasi itu berinisial FA, AH, MA, SP, DY,
IA, LK. Dia menjelaskan, saat menjalankan aksinya FA dibantu AH untuk membobol
server Telkomsel. Kemudian, kedua pelaku itu dibantu oleh MA dalam menyiapkan script
untuk memfasilitasi pencurian pulsa tersebut.
"Kemudian
ada tersangka SP yang ikut membantu membobol server, menyiapkan script,
dan melaksanakan pencurian pulsa serta menjual ke masyarakat. Kemudian, DY
membantu melakukan penjebolan server, mencuri, dan ikut juga penjual pulsa
bersama IA dan LK. Jadi, mereka ini pemain sekaligus penjual dengan
rekan-rekannya," paparnya.
Saud
menambahkan, ketujuh pelaku itu awalnya tidak langsung menjual pulsa tersebut
ke masyarakat. Mereka terlebih dahulu melakukan aksinya tersebut untuk
kepentingan pribadi.
"Setelah
dicoba berkali-kali berhasil, kemudian mereka memasarkannya di situs online,"
kata Saud.
Dia
menambahkan, selain menangkap pelaku, penyidik mengamankan sejumlah barang
bukti, di antaranya empat CPU, empat laptop, enam flashdisk, dua
eksternal hard disk, satu modem, satu unit token BCA, satu buku tabungan
Bank Syariah Mandiri, satu buku tabungan Bank Mandiri, empat buku tabungan BCA.
Selain itu, ditemukan juga satu kartu atm BCA, satu bundel kuitansi pembayaran,
satu lembar sertifikat tanah, dua buah ponsel, dua kendaraan roda empat, dua
kendaraan roda dua, dua sim card kartu AS untuk transaksi pulsa. Selain
itu, ditemukan juga 20 sim card dari berbagai provider yang
digunakan oleh pelaku.
"Barang
bukti sudah diamankan dan tujuh pelaku kini ditahan di tahanan Bareskrim,"
kata Saud.
Akibat
perbuatanya, ketujuh pelaku itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 50,
Pasal 22 huruf D UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta atau Pasal 46
Ayat (1), (2) dan (3) jo Pasal 30 Ayat (1), (2) dan (3) UU 11 Tahun 2008
tentang ITE dan atau Pasal 3, 4 dan 5 UU 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana pencucian uang. kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar