KARAWANG, ReALITA
Online — Darsiah (26), tenaga kerja wanita (TKW) asal Dusun Karang Setia
RT13/04, Desa Medan Karya Kecamatan Tirta jaya, pulang dalam kondisi lemah.
Pada bagian punggung dan perut wanita itu ditemukan luka memar bekas pukulan
benda tumpul.
"Darsiah
tiba di rumah Senin (16/1) pukul 17.00 WIB. Dia dipapah oleh petugas BNP2TKI
yang mengantarkannya sejak dari Bandara Soekarno-Hatta," ujar ayah
Darsiah, Narim (45), ketika ditemui di Rumah Sakit Proklamasi Rengasdengklok,
Selasa (17/1).
Menurut Narim,
anaknya berangkat ke Saudi Arabia tahun 2009 melalui pengerah Jasa Tenaga Kerja
Indonesia (PJTKI) PT Saparindo Insan Corp yang beralamat di Jati Bening,
Bekasi. Dia dikabarkan bekerja pada keluarga Azizah yang tinggal di sebuah kota
di Saudi Arabia.
"Awalnya
tidak ada kabar buruk dari anak saya itu. Namun, tiga bulan terakhir, anak saya
mengeluh karena kerap disiksa oleh majikan wanitanya," tutur Narim.
Darsiah
sendiri mengaku perlakuan kasar tersebut dilakukan anak dan istri majikannya yang cemburu karena menduga dirinya berselingkuh dengan majikan laki
laki.
Padahal,
majikan laki-lakinya itu yang terus menerus mendekati dia, bahkan sempat
melakukan kekerasan seksual pada Darsiah.
"Istri
dan anak majikan saya sangat kejam. Hampir setiap hari mereka memukuli
saya," tutur janda beranak dua tersebut.
Dikatakan
juga, majikan lelakinya pernah kepergok berbuat tak senonoh terhadap dirinya.
Sejak itu, anak dan istrinya selalu marah-marah, dan menganiaya dirinya.
Karena tak
kuat atas perlakukan kasar tersebut, Darsiah mengancam hendak bunuh diri.
Mendengar ancaman tersebut, keluarga majikannya akhirnya memulangkan Darsiah ke
Indonesia.
Kerabat
Darsiah berharap agar kasus penganiayaan terhadap Darsiah ditindaklanjuti oleh
Pemerintah Indonesia. Mereka ingin kasus itu diproses susuai hukum yang
berlaku. Apalagi, gaji Darsiah selama 8 bulan belum dibayarkan pihak
majikannya.
"Masak
sih TKW yang bersalah bisa diproses hukum, sedangkan majikan yang bersalah
selesai begitu saja," kata Narim.
Dalam
kesempatan yang sama Narim juga menuntut pihak PT Saparindo Insan Corp ikut
bertanggung jawab atas kasus tersebut. Apalagi, dalam perjanjian saat Darsiah
akan berangkat dulu, pihak PT akan bertanggung jawab jika TKW mendapat masalah
dengan majikannya.
"Sekarang
sudah terjadi, jadi saya mohon, baik pemerintah maupun PT PJTKI segera
melakukan tindakan hukum terhadap majikan melalui Duta Besar di Arab
Saudi," kata Narim.
Di tempat
terpisah, Camat Tirtajaya, H. Darul Amin mengaku ikut prihatin atas kejadian
tersebut. Dia mengaku baru mengetahui hal itu dari laporan aparat Desa Medan
Karya.
"Saya
harap semua PJTKI melapor ke pihak desa dan kecamatan ketika hendak membawa
warga yang akan menjadi TKW," kata camat.
Menurut Darul,
selama ini pihaknya tidak pernah mendapat laporan dari Desa maupun PJTKI yang
membawa tenaga kerja ke laur negeri. Namun, ketika TKW mendapat masalah, pihak
kecamatan baru dikabari. PRLM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar