BANDUNG, REALITA
Online — Gubernur
Jawa Barat Ahmad Heryawan merubah nilai upah minimum kota/kabupatan (UMK)
Kabupaten Bekasi, usai rapat bersama Menko Bidang Perekonomian Hatta Rajasa,
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, beserta perwakilan
dari Apindo dan Serikat Pekerja pada Jumat (27/1) malam, lalu.
"Jadi
setelah rapat koordinasi dengan menteri, bupati langsung menggelar rapat dan
merekomendasikan angka UMK baru. Malam itu juga rekomendasi itu diserahkan ke
saya dan saya langsung menandatanganinya. Jadi sekarang SK UMK Kabupaten
Bekasi sudah ada dan angkanya sesuai dengan kesepakan dengan Pak Menteri,"
kata Ahmad Heryawan di Gedung Pakuan, Jalan Otista Kota Bandung, Sabtu (28/1).
Perubahan
UMK Kabupaten Bekasi itu berdasrakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar Nomor
561/Kep.211-Bangsos/2012 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Gubernur Jabar
Nomor 561/Kep.1540-Bangsos/2011 tentang UMK di Jabar Tahun 2012 yang ditandatangi
gubernur malam itu juga.
Usai
rapat koordinasi dengan dua menteri, Gubernur Jabar menginstruksikan Bupati
Bekasi untuk merapatkan hasil kesepakatan bersama antara dua menteri,
perwakilan Serikat Pekerja dan Apindo dan rekomendasinya diserahkan kepada
gubernur.
Angka
UMK Bekasi sesuai dengan kesepakatan dengan menteri dan SK Gubernur Jabar
adalah Rp1.491.000 untuk kelompok III, Rp1.849.000 untuk kelompok II, dan
Rp1.715.000 untuk kelompok I.
Sebelumnya,
UMK Bekasi yang ditetapkan berdasarkan SK Gubernur adalah Rp1.491.866,
Rp1.849.913, dan Rp1.715.000. Namun SK Gubernur ini digugat oleh Apindo
sehingga menimbulkan aksi protes dari pada buruh.
Heryawan
mengakui penetapan UMK Bekasi tidak melibatkan Dewan Pengupahan (DP) padahal
sesuai aturan pentapan UMK harus melalui dewan pengupahan.
"Memang
kondisi penetapan UMK Bekasi ini khusus, makanya tidak melalui rapat DP.
Semuanya mengacu pada kesepakan bersama dengan dua menteri," ujarnya.
Menurutnya,
keputusan perubahan UMK itu hanya untuk Kabupaten Bekasi, tidak untuk daerah
lainnya di Jabar.
Oleh
karena itu, kata Heryawan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengirim surat
edaran ke kabupaten/kota. "Keputusan
ini khusus untuk Kabupaten Bekasi, tidak akan merembet ke daerah lain,"
katanya. ANT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar