Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Sabtu, 07 Januari 2012

Wajar 9 Tahun di Cilacap Gagal ?


program wajib belajar 9 tahun
CILACAP, ReALITA Online – Program pendidikan wajib belajar (Wajar) 9 tahun di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dinilai oleh banyak kalangan gagal. Karena selama ini masih banyak sekolah negeri tingkat pertama melakukan pungutan liar pasca penerimaan siswa baru (PSB).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sudah menegaskan pendidikan tingkat SD dan SMP wajib dan sudah ditetapkan agar sekolah tidak memungut biaya dalam bentuk apapun.
 ”Saya tegaskan, tidak boleh ada pungutan yang dikaitkan dengan penerimaan siswa baru,termasuk sekolah swasta. Terutama sekolah swasta yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” kata Muhammad Nuh suata ketika di Jakarta.
Ia menambahkan, soal sanksi bagi sekolah yang melanggar, kewenangannya ada pada kepala daerah. Diharapkan juga agar masyarakat jangan sungkan melaporkan sekolah yang melakukan pungutan liar.
“Kalau sumbangan harus satu juta rupiah bahkan lebih, itu tidak boleh.Sumbangan itu tidak mengikat dari sisi jumlah dan waktu,” tegasnya.
Namun kenyataan di lapangan berbeda dengan apa yang telah diinstruksikan oleh pemerintah. Sehingga banyak orang tua atau wali murid merasa keberatan adanya pungutan tersebut.
Seperti diungkapkan Kosasih wali murid SMP Negeri di Cilacap menghendaki anaknya sekolah ke jenjang yang lebih tinggi. “Sekarang biaya pendidikan mahal. Sedangkan untuk meminta keringanan biaya ke pihak sekolah prosedurnya begitu sulit,” ungkapya.
Berbagai media memberitakan ikhwal pungutan itu bervariasi antara Rp 800 ribu hingga Rp 1,2 juta per iswa.Pungutan itu dikabarkan sudah sesuai hasil rapat pleno antara komite sekolah dengan wali murid.
Untuk kelas 7 dikenakan iuran sebesar Rp 1,2 juta, kelas 8 Rp 1 juta, dan kelas 9 Rp 800 ribu.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cilacap Tulus Wibowo melalui Sekretaris Disdikpora Heru Susedyono seperti dikutip Tubasmedia mengatakan, pada batas-batas tertentu pendidikan dasar 9 tahun sudah berhasil. “Kita akui dan tidak menampik jika ada yang beranggapan kalau wajar 9 tahun kurang berhasil,” ujarnya.  Cieputra, Sumber: tubasmedia.com.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar