JAKARTA,
REALITA Online —
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, kembali menyeret
bekas rekan separtainya, Anas Urbaningrum dalam pusaran kasus yang melilitnya.
Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet itu mengungkapkan kalau Anas terlibat
dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pembelian saham
perdana PT Garuda Indonesia.
Menurut Nazaruddin,
Anas terlibat sejak awal pembelian saham Garuda. "Soal saham Garuda, waktu
itu saya kan dihubungi oleh Mas Anas Urbaningrum," katanya di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (15/2/2012).
Nazaruddin
menjelaskan, pembelian saham PT Garuda Indonesia berawal saat dia dihubungi
oleh Anas. Saat itu, Anas meminta Nazaruddin menemui Sekretaris Departemen
Pemuda dan Olahraga Partai Demokrat, Munadi Herlambang.
Dalam pertemuannya
dengan Munadi itu, lanjut Nazar, disampaikan oleh Munadi kalau Mandiri
Securitas berencana meminjam uang dari Permai Grup (perusahaan milik Nazaruddin).
Rencana peminjaman uang ini, kata Nazar, diketahui Anas.
"Apakah
(pinjam uang) atas nama Mandiri Sekuritas atau atas nama Munadi atau Harry
Supoyo (Direktur Utama Mandiri Sekuritas), saya tidak tahu," ungkap
Nazaruddin.
Kemudian Nazaruddin
mengonfirmasikan apa yang disampaikan Munadi itu ke Anas. Menurut pengakuan
Anas kepadanya, kata Nazaruddin, rencana pinjam uang itu benar adanya. Anas
mengatakan kepada Nazaruddin kalau uang yang dipinjam akan dikembalikan dalam
dua minggu. Atas pinjaman tersebut, Nazaruddin dijanjikan keuntungan 29 persen.
"Dan itu juga
sudah di-sms dari Munadi ke Yulianis untuk mengeluarkan uang itu, karena bukan
uang saya. Saya bilang ke Mas Anas, kalau penjelasan Munadi dan Harry sudah
benar," papar Nazaruddin.
Setelah itu, Nazaruddin
mengaku diperintahkan Anas untuk menghubungi Yulianis (Wakil Direktur Keuangan
Permai Grup), agar mengeluarkan kas perusahaan untuk pinjaman. "Bilang ke
Yulianis kalau oke, terus saya bilang ke Munadi. Munadi, kata Mas Anas,
prinsipnya oke, silahkan saudara komunikasi dengan Yulianis," kata
Nazaruddin.
Entah bagaimana
lanjutan cerita setelah itu, Nazaruddin langsung mengatakan kalau pihaknya
merugi setelah beli saham Garuda. Atas kerugian itu, Nazaruddin mengaku
langsung diperintah Anas untuk mempertanyakannya ke Munadi dan Harry.
"Saya panggil
Munadi dan Hary Supoyo, waktu itu mau bertemu di Kemang, karena pertemuan di
Kemang tidak jadi, maka itu saya minta tolong datang ke rumah saya,"
katanya.
Lalu, dalam
pertemuan di rumah Nazaruddin itu, Munadi mengatakan kalau pihaknya akan
bertanggungjawab atas kerugian itu dan mengembalikan uang sesuai kesepakatan.
"Terus saya bilang, silahkan teknisnya ke Yulianis," tambah
Nazaruddin.
Dalam kasus
pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia ini, Nazaruddin disangka melakukan
tindak pidana pencucian uang. Nazaruddin diduga membeli saham PT Garuda
Indonesia senilai Rp 300,8 miliar dengan menggunakan uang hasil tindak pidana
korupsi terkait proyek wisma atlet SEA Games. Pembelian saham itu dilakukan
oleh lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup melalui Mandiri
Sekuritas.
Beberapa hari lalu,
KPK memeriksa Dirut Mandiri Sekuritas, Harry Maryanto Supoyo. Namun Harry
mengaku tidak tahu kalau uang yang digunakan Nazaruddin untuk membeli saham itu
merupakan hasil korupsi. kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar