![]() |
Penyegelan rumah ibadah |
BEKASI,
REALITA Online —
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, menyegel tiga bagunan rumah
yang digunakan sebagai sarana ibadah di Kampung Mangseng, Kelurahan Kaliabang
Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Sabtu (11/2).
"Penyegelan
itu berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor
9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006, Perda Nomor 6 Tahun 2011, dan Perwal Nomor
16 Tahun 2006 tentang aturan mendirikan tempat ibadah," ujar Hasnul
Kholid, di Bekasi.
Menurut dia,
penyegelan rumah ibadah Gereja Pantekosta, Gereja Kristen Rahmani Indonesia
(GKRI), dan Gereja HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) di RT03 RW24 itu karena
melanggar ketentuan tentang penggunaan bangunan yang tidak sesuai dengan
peruntukannya.
"Bangunan
yang perizinan dan peruntukannya untuk rumah tersebut dialihfungsikan menjadi
gereja, tanpa mengubah perizinan kepada pihak terkait. Hal ini dapat memancing
konflik," katanya.
Penyegelan bangunan
itu berjalan lancar disaksikan sejumlah jemaat gereja dan mendapat pengawalan
600 petugas gabungan dari Satpol PP, kepolisian, dan TNI setempat.
"Penyegelan
itu dilakukan setelah Pemkot melayangkan surat teguran tiga kali. Teguran
pertama tanggal 6 Januari 2012, teguran kedua 18 Januari 2012, dan teguran
ketiga tanggal 30 Januari 2012," ujar Kepala Seksi Ketentraman dan
Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bekasi, Kandar Iskandar.
Menurut Kadar,
dalam surat teguran terakhir disebutkan, Pemkot Bekasi mengultimatum tiga
gereja ilegal di Kaliabang Bekasi harus menghentikan penyalahgunaan rumah
tinggal sebagai gereja. Selambat-lambatnya, tegas dia, tujuh hari setelah
dilayangkannya surat terakhir.
"Bahkan
Plt Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, sudah memberi kesempatan kepada pihak
gereja untuk meminta izin ulang kepada warga di lingkungan sekitar. Ternyata,
seluruh warga Muslim RW 24 tidak ada yang memberikan persetujuan terhadap
pendirian gereja tersebut," katanya.
Maka dengan
berbagai pertimbangan, kata dia, Pemkot melakukan penyegelan Sabtu, (11/2).
Sesuai prosedur, setelah disegel pihak gereja dipersilahkan mengurus perizinan
rumah ibadah bila ingin mengubah fungsi dan guna bangunan menjadi gereja.
Sementara itu,
Pendeta Gereja HKB, H Sitorus, menyayangkan penyegelan terebut karena dilakukan
tanpa sepengetahuan para jemaat. "Ada kejanggalan dalam aktivitas
penyegelan gereja kami. Surat penyegelanya tidak ditunjukan secara langsung
kepada jemaat kami. Pemberitahuan baru dilakukan tadi malam, Jumat (9/2), tidak
ada penjelasan," paparnya. Cie, Sumber:Suara Pembaharuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar