Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Minggu, 12 Februari 2012

Pemkot Bekasi Segel 3 Rumah Tempat Ibadah


Penyegelan rumah ibadah
BEKASI, REALITA Online — Pemerintah Kota (Pemkot)  Bekasi, Jawa Barat, menyegel tiga bagunan rumah yang digunakan sebagai sarana ibadah di Kampung Mangseng, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Sabtu (11/2).
"Penyegelan itu berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006, Perda Nomor 6 Tahun 2011, dan Perwal Nomor 16 Tahun 2006 tentang aturan mendirikan tempat ibadah," ujar Hasnul Kholid, di Bekasi.
Menurut dia, penyegelan rumah ibadah Gereja Pantekosta, Gereja Kristen Rahmani Indonesia (GKRI), dan Gereja HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) di RT03 RW24 itu karena melanggar ketentuan tentang penggunaan bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Bangunan yang perizinan dan peruntukannya untuk rumah tersebut dialihfungsikan menjadi gereja, tanpa mengubah perizinan kepada pihak terkait. Hal ini dapat memancing konflik," katanya.
Penyegelan bangunan itu berjalan lancar disaksikan sejumlah jemaat gereja dan mendapat pengawalan 600 petugas gabungan dari Satpol PP, kepolisian, dan TNI setempat.
"Penyegelan itu dilakukan setelah Pemkot melayangkan surat teguran tiga kali. Teguran pertama tanggal 6 Januari 2012, teguran kedua 18 Januari 2012, dan teguran ketiga tanggal 30 Januari 2012," ujar Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bekasi, Kandar Iskandar.
Menurut Kadar, dalam surat teguran terakhir disebutkan, Pemkot Bekasi mengultimatum tiga gereja ilegal di Kaliabang Bekasi harus menghentikan penyalahgunaan rumah tinggal sebagai gereja. Selambat-lambatnya, tegas dia, tujuh hari setelah dilayangkannya surat terakhir.
"Bahkan Plt Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, sudah memberi kesempatan kepada pihak gereja untuk meminta izin ulang kepada warga di lingkungan sekitar. Ternyata, seluruh warga Muslim RW 24 tidak ada yang memberikan persetujuan terhadap pendirian gereja tersebut," katanya.
Maka dengan berbagai pertimbangan, kata dia, Pemkot melakukan penyegelan Sabtu, (11/2). Sesuai prosedur, setelah disegel pihak gereja dipersilahkan mengurus perizinan rumah ibadah bila ingin mengubah fungsi dan guna bangunan menjadi gereja.
Sementara itu, Pendeta Gereja HKB, H Sitorus, menyayangkan penyegelan terebut karena dilakukan tanpa sepengetahuan para jemaat. "Ada kejanggalan dalam aktivitas penyegelan gereja kami. Surat penyegelanya tidak ditunjukan secara langsung kepada jemaat kami. Pemberitahuan baru dilakukan tadi malam, Jumat (9/2), tidak ada penjelasan," paparnya. Cie, Sumber:Suara Pembaharuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar