Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Kamis, 09 Februari 2012

Pertemuan Ciater Alih Fungsi Lahan Tak Menghasilkan


SUBANG, ReALITA Online — Pertemuan berbagai pihak terkait membahas masalah rusaknya lingkungan di kawasan Subang selatan, termasuk di Ciater, akibat alih fungsi lahan tidak membuahkan hasil, Rabu (8/2/12).
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang Komisi C DPRD Kabupaten Subang tersebut, perwakilan warga dan beberapa LSM yang bergerak di lingkungan hidup tidak puas dengan jawaban yang disampaikan perwakilan PTPN, Kehutanan, maupuan Pemkab Subang.
          Oleh karena itu, rencananya pertemuan lanjutan akan dilaksanakan kembali dengan jadwal ditentukan kemudian. Pertemuan yang dijadwalkan Komisi C DPRD mengundang berbagai pihak terkait, di antaranya perwakilan warga, PTPN VIII, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, serta beberapa LSM Lingkungan Hidup itu merupakan tidak lanjut dari aksi Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan (Gampil) Ciater Subang, beberapa waktu lalu.
Ketika itu Gampil mendesak lahan yang sudah beralih fungsi dari pohon kayu menjadi kebun sayuran di kawasan Ciater segera dikembalikan lagi ke fungsi awalnya. Sebab kondisi saat ini sudah semakin parah dan berdampak kepada pencemaran sumber mata air.
Sumber air yang biasa digunakan warga sering kali menjadi keruh, apalagi saat hujan turun.Pada Rabu (8/2/12) DPRD mengundang berbagai pihak terkait guna membahas dan mencari solusinya.
Namun pertemuan yang berlangsung sekitar tiga jam tersebut berkali kali diwarnai aksi protes dan interupsi perwakilan warga maupun beberapa LSM peduli lingkungan. Hingga pertemuan ditutup, belum menghasilkan titik temu. Sebab perwakilan warga dan LSM tidak puas dengan jawaban yang disampaikan Dinas Kehutanan dan Perkebunan maupun PTPN VIII. Mereka menganggap tidak bisa memberikan keputusan yang jelas terkait tuntutan yang disampaikan. Sumber:PRLM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar