Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Kamis, 09 Februari 2012

Staf Ahli Bupati Karawang Tersangka


KARAWANG, REALITA Online — Penyidik Polres Kawarang, Jawa Barat resmi menetapkan staf ahli Bupati Karawang Lili Hendratmo sebagai tersangka. Lili dilaporkan Simon J Sianipar atas dugaan penipuan sebesar Rp300 juta.
Uang tersebut rencananya untuk mendapatkan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang. Namun, proyek yang dijanjikan tidak kunjung didapatkan. “Pelaku sudah menjadi tersangka dan akan segera ditahan selama 20 hari. Jika proses penyidikan belum selesai maka hukumannya akan diperpanjang,” kata Kapolsek Karawang Kota Kompol Sunyoto kemarin.
Sunyoto mengakui, sudah ada upaya dari pihak keluarga staf ahli Bupati Karawang Ade Swara ini untuk menyelesaikan dan mengganti uang kepada Simon, namun hingga saat ini belum juga dipenuhi. “Untuk masalah penyelesaian, itu urusan mereka,” ujarnya.
Menurutnya, meskipun uang tersebut sudah atau akan diganti, proses penyidikan akan terus dilanjutkan hingga ke pengadilan. “Kalau penyelesaiannya sebelum dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, bisa saja diselesaikan secara kekeluargaan,” jelasnya. Tersangka dikenakan Pasal 378 jo372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. sindonews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar