KARAWANG, REALITA
Online — Penyidik Polres Kawarang, Jawa Barat resmi menetapkan staf ahli
Bupati Karawang Lili Hendratmo sebagai tersangka. Lili dilaporkan Simon J
Sianipar atas dugaan penipuan sebesar Rp300 juta.
Uang
tersebut rencananya untuk mendapatkan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan
Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang. Namun, proyek yang dijanjikan tidak
kunjung didapatkan. “Pelaku sudah menjadi tersangka dan akan segera ditahan
selama 20 hari. Jika proses penyidikan belum selesai maka hukumannya akan
diperpanjang,” kata Kapolsek Karawang Kota Kompol Sunyoto kemarin.
Sunyoto
mengakui, sudah ada upaya dari pihak keluarga staf ahli Bupati Karawang Ade
Swara ini untuk menyelesaikan dan mengganti uang kepada Simon, namun hingga
saat ini belum juga dipenuhi. “Untuk masalah penyelesaian, itu urusan mereka,”
ujarnya.
Menurutnya,
meskipun uang tersebut sudah atau akan diganti, proses penyidikan akan terus
dilanjutkan hingga ke pengadilan. “Kalau penyelesaiannya sebelum dilakukan
proses penyelidikan dan penyidikan, bisa saja diselesaikan secara
kekeluargaan,” jelasnya. Tersangka dikenakan Pasal 378 jo372 KUHP dengan
ancaman hukuman empat tahun penjara. sindonews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar