Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Kamis, 09 Februari 2012

Terdakwa Pencemaran Lingkungan Divonis Bebas


ilustrasi keputusan hakim
KARAWANG, REALITA Online — Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memvonis bebas terdakwa dugaan kasus pencemaran lingkungan yang dituduhkan kepada Wong Dong Bing yang mewakili PT Karawang Prima Sejahtera Steel, Kamis (9/2).
"Terdakwa (Wong Dong Bing) tidak terbukti sebagai orang yang bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan PT KPSS (Karawang Prima Sejahtera Steel)," kata ketua majelis hakim perkara tersebut, Torowa Daeli SH MH, di Karawang.
Sementara PT KPSS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pencemaran lingkungan atau melakukan dumping limbah ke media lingkungan tanpa izin. Sehingga majelis hakim memutuskan mendenda PT KPSS Rp500 juta.
Majelis hakim perkara tersebut yang dipimpin Torowa Daeli SH MH menilai unsur-unsur pidana yang dilakukan terdakwa, seorang warga negara China, Wong Dong Bing, mewakili PT KPSS tidak terbukti. Sebab yang bersangkutan tidak masuk jajaran direksi perusahaan itu.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa lima bulan penjara dan denda Rp1 miliar, sesuai pasal 104 jo 116 (1) huruf a Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.  ANT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar