![]() |
ilustrasi keputusan hakim |
KARAWANG, REALITA
Online — Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat,
memvonis bebas terdakwa dugaan kasus pencemaran lingkungan yang dituduhkan
kepada Wong Dong Bing yang mewakili PT Karawang Prima Sejahtera Steel, Kamis
(9/2).
"Terdakwa
(Wong Dong Bing) tidak terbukti sebagai orang yang bertanggung jawab atas
pelanggaran yang dilakukan PT KPSS (Karawang Prima Sejahtera Steel)," kata
ketua majelis hakim perkara tersebut, Torowa Daeli SH MH, di Karawang.
Sementara
PT KPSS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pencemaran
lingkungan atau melakukan dumping limbah ke media lingkungan tanpa izin.
Sehingga majelis hakim memutuskan mendenda PT KPSS Rp500 juta.
Majelis
hakim perkara tersebut yang dipimpin Torowa Daeli SH MH menilai unsur-unsur
pidana yang dilakukan terdakwa, seorang warga negara China, Wong Dong Bing,
mewakili PT KPSS tidak terbukti. Sebab yang bersangkutan tidak masuk jajaran
direksi perusahaan itu.
Jaksa
Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa lima bulan penjara dan denda Rp1
miliar, sesuai pasal 104 jo 116 (1) huruf a Undang Undang Nomor 32 tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. ANT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar