ilustrasi kepala desa |
KARAWANG,
ReALITA Online —
Kepala Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Junaedi,
akan disidik oleh penyidik dari Reskrim Polres setempat, hari Kamis 10 Mei 2012,
terkait dugaan penipuan uang sebesar Rp.1,100 milyar milik H. Samsudin warga
Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur, yang menjadi korban.
MENURUT
keterangan yang dihimpun, pemeriksaan tersebut dilakukan setelah penyidik dari
Polres setempat mendapat surat ijin Bupati Karawang Drs H Ade Swara, M.Hum, Msi,
bernomor 180/1664/Huk tanggal 3 MEI 2012 perihal ijin penyidikan kepala desa
Junaedi alias Jujun sesuai dengan permohonan
Kapolres Karawang tanggal 14 April 2012. Terkait dengan kasus dugaan penipuan tersebut,
sebelumnya penyidik telah menerima keterangan sejumlah saksi.
Menurut
keterangan Deden salah seorang kuasa hukum H Samsudin Bin Suganda alias H Dindin
dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fajar Karawang Selasa, (8/5/2012), mengatakan
bahwa Kades Junaedi seharusnya diperiksa oleh penyidik, Rabu (8/5/2012). Namun,
menurut Deden kemungkinan ada sesuatu halangan, sehingga dimundurkan. “Tidak
jadi masalah mundur, yang pasti penyidikan berlanjut,” tandasnya.
Ketika
ditanya apakah Jujun bakal tersangka, “Saya belum bisa komentar lebih jauh,
silahkan anda pantau pemeriksaan di unit reskrimsus Reskrim Polres Karawang,”
imbuhnya.
Sementara
itu korban H Dindin ketika dihubungi lewat telepon celulernya membenarkan
Polres Karawang telah mengirim surat panggilan kepada Kades Wadas tersebut
berkaitan pemeriksaan dirinya. “Saya dengar hari Kamis bukan hari Rabu,” ujarnya.
Lebih
lanjut ia mengatakan, bahwa kasus dugaan penipuan terhadap dirinya tersebut,
telah ia laporkan ke polisi sektor (Polsek) Telukjambe tanggal 14 November
2011, artinya hampir 6 bulan kasus yang menimpa dirinya baru ada penanganan
yang lebih serius.
“Itupun
setelah saya kuasakan kepada LBH Fajar Karawang, kemudian laporan saya diambil
alih Kapolres Karawang. Sekarang baru ada titik terang terhadap perkara tersebut
ditangani serta ditingkatkan ke penyidikan. Saya sudah sempat putus asa karena
terlalu lama laporan saya diproses polisi. Bahkan sempat beranggapan bahwa Lurah
Junaedi seolah kebal hukum,” tegasnya.
H
Dindin berharap kepada penyidik kepolisian supaya segera menentukan Jujun jadi
tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Apalagi dia sebagai
penyelenggara pemerintahan di Desa Wadas.
Terkait
dengan pemanggilan tersebut, Jujun belum berhasil di konfirmasi di kantornya,
Selasa (8/5/2012), karena sedang rapat minggon di kantor Kecamatan Telukjambe
Timur. Tim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar