Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Rabu, 09 Mei 2012

Besok, Polres Karawang Sidik Kepala Desa Wadas


ilustrasi kepala desa
KARAWANG, ReALITA Online — Kepala Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Junaedi, akan disidik oleh penyidik dari Reskrim Polres setempat, hari Kamis 10 Mei 2012, terkait dugaan penipuan uang sebesar Rp.1,100 milyar milik H. Samsudin warga Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur, yang menjadi korban.
MENURUT keterangan yang dihimpun, pemeriksaan tersebut dilakukan setelah penyidik dari Polres setempat mendapat surat ijin Bupati Karawang Drs H Ade Swara, M.Hum, Msi, bernomor 180/1664/Huk tanggal 3 MEI 2012 perihal ijin penyidikan kepala desa Junaedi alias Jujun sesuai dengan  permohonan Kapolres Karawang tanggal 14 April 2012. Terkait dengan kasus dugaan penipuan tersebut, sebelumnya penyidik telah menerima keterangan sejumlah saksi.
Menurut keterangan Deden salah seorang kuasa hukum H Samsudin Bin Suganda alias H Dindin dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fajar Karawang Selasa, (8/5/2012), mengatakan bahwa Kades Junaedi seharusnya diperiksa oleh penyidik, Rabu (8/5/2012). Namun, menurut Deden kemungkinan ada sesuatu halangan, sehingga dimundurkan. “Tidak jadi masalah mundur, yang pasti penyidikan berlanjut,” tandasnya.
Ketika ditanya apakah Jujun bakal tersangka, “Saya belum bisa komentar lebih jauh, silahkan anda pantau pemeriksaan di unit reskrimsus Reskrim Polres Karawang,” imbuhnya.
Sementara itu korban H Dindin ketika dihubungi lewat telepon celulernya membenarkan Polres Karawang telah mengirim surat panggilan kepada Kades Wadas tersebut berkaitan pemeriksaan dirinya. “Saya dengar hari Kamis bukan hari Rabu,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa kasus dugaan penipuan terhadap dirinya tersebut, telah ia laporkan ke polisi sektor (Polsek) Telukjambe tanggal 14 November 2011, artinya hampir 6 bulan kasus yang menimpa dirinya baru ada penanganan yang lebih serius.
“Itupun setelah saya kuasakan kepada LBH Fajar Karawang, kemudian laporan saya diambil alih Kapolres Karawang. Sekarang baru ada titik terang terhadap perkara tersebut ditangani serta ditingkatkan ke penyidikan. Saya sudah sempat putus asa karena terlalu lama laporan saya diproses polisi. Bahkan sempat beranggapan bahwa Lurah Junaedi seolah kebal hukum,” tegasnya.
H Dindin berharap kepada penyidik kepolisian supaya segera menentukan Jujun jadi tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Apalagi dia sebagai penyelenggara pemerintahan di Desa Wadas.
Terkait dengan pemanggilan tersebut, Jujun belum berhasil di konfirmasi di kantornya, Selasa (8/5/2012), karena sedang rapat minggon di kantor Kecamatan Telukjambe Timur. Tim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar