Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Kamis, 10 Mei 2012

Sebelum Perda Terbit, Dana BPHTB Mengucur Tidak Langgar Hukum

ilustrasi dana BPHTB

KARAWANG, ReALITA Online — Pengumpulan dana Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebelum Perda terbit, dianggap Kejaksaan Negeri Karawang bukan tindakan melawan hukum. Bahkan dana tersebut merupakan potensi pendapatan yang dapat digunakan untuk pembangunan.
Pendapat tersebut dikemukakan Kepala Seksi Perdata, dan Tata Usaha Negara (Datun) M. Ali Akbar didampingi Kasi Intel, Imran Yusuf, di kantornya, Selasa (8/5/12). “Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten Karawang meminta pendapat hukum terkait masuknya dana BPHTB sebesar Rp11,9 milar per 1 Januari hingga 16 Maret 2011 ke rekening daerah.
Padahal dalam kurun waktu tersebut Pemkab belum menerbitkan Perda yang mengatur pungutan BPHTB," ujar Ali Akbar.
Kasus itu, lanjut dia, mengundang polemik berkepanjangan di kalangan masyarakat Karawang. Mereka menilai masuknya dana BPHTB sebelum ada Perda merupakan tindakan ilegal, sehingga dana tersebut harus dikembalikan kepada masyarakat.
Ternyata, kata Ali, pihak Kejati pun berpendapat tidak ada permasalahan dalam pengumpulan dana BPHTB tersebut. Pasalnya, ketika dana itu masuk ke rekening daerah, pihak Pemkab telah mengirimkan draf Raperda ke gubernur dan Menteri Keuangan untuk dievaluasi.
Dikatakan juga setelah Perda yang mengatur BPHTB terbit, Pemkab mengalihkan dana tersebut per 1 April 2011 dari rekening Bank BNI ke rekaning BJB, dengan nominal Rp 20,4 miliar. “Kami sama sekali tidak menemukan adanya penyimpangan penggunaan uang tersebut," timpal Kasi Intel, Imran Yusuf.
Menurut Imran, sesuai yurisprudensi Mahkamah Agung tgl. 8 Januari 1966 No. 42/K/KR/65 sifat melawan hukum sebuah perbuatan hilang jika tiga indikator terpenuhi. Tiga indikator dimaksud, pertama, negara tidak dirugikan, kepentingan umum tetap terlayani, dan orang yang terkait dalam perbuatan itu tidak mengambil keuntungan.
Dari tiga indikator itu, kata Imran, terpenuhi oleh pengambil kebijakan pengumpulan dana BPHTB, sehingga tidak terjadi tindak pidana. “Saat dana BPHTB terkumpul tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Bahkan masyarakat merasa puas karena transaksi jual beli tanahnya tetap dapat diproses," kata Imran lebih lanjut.
Justru sebaliknya, sambung Imran, kalau dana tersebut dikembalikan kepada masyarakat yang melakukan transaksi tanah, maka saat itu pula terjadi kerugian negara. “Sesuai telaah dari Kejati, kami merekomendasikan dana tersebut digunakan untuk pembangunan yang sangat dinantikan oleh masyarakat," kata Imran. Sumber:PRLM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar