ilustrasi dana BPHTB |
KARAWANG, ReALITA Online — Pengumpulan dana Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebelum Perda terbit, dianggap Kejaksaan Negeri
Karawang bukan tindakan melawan hukum. Bahkan dana tersebut merupakan potensi
pendapatan yang dapat digunakan untuk pembangunan.
Pendapat
tersebut dikemukakan Kepala Seksi Perdata, dan Tata Usaha Negara (Datun) M. Ali
Akbar didampingi Kasi Intel, Imran Yusuf, di kantornya, Selasa (8/5/12). “Beberapa
waktu lalu, Pemerintah Kabupaten Karawang meminta pendapat hukum terkait
masuknya dana BPHTB sebesar Rp11,9 milar per 1 Januari hingga 16 Maret 2011 ke
rekening daerah.
Padahal dalam kurun waktu tersebut Pemkab belum menerbitkan Perda yang mengatur pungutan BPHTB," ujar Ali Akbar.
Padahal dalam kurun waktu tersebut Pemkab belum menerbitkan Perda yang mengatur pungutan BPHTB," ujar Ali Akbar.
Kasus
itu, lanjut dia, mengundang polemik berkepanjangan di kalangan masyarakat
Karawang. Mereka menilai masuknya dana BPHTB sebelum ada Perda merupakan
tindakan ilegal, sehingga dana tersebut harus dikembalikan kepada masyarakat.
Ternyata,
kata Ali, pihak Kejati pun berpendapat tidak ada permasalahan dalam pengumpulan
dana BPHTB tersebut. Pasalnya, ketika dana itu masuk ke rekening daerah, pihak
Pemkab telah mengirimkan draf Raperda ke gubernur dan Menteri Keuangan untuk
dievaluasi.
Dikatakan
juga setelah Perda yang mengatur BPHTB terbit, Pemkab mengalihkan dana tersebut
per 1 April 2011 dari rekening Bank BNI ke rekaning BJB, dengan nominal Rp 20,4
miliar. “Kami sama sekali tidak menemukan adanya penyimpangan penggunaan uang
tersebut," timpal Kasi Intel, Imran Yusuf.
Menurut
Imran, sesuai yurisprudensi Mahkamah Agung tgl. 8 Januari 1966 No. 42/K/KR/65
sifat melawan hukum sebuah perbuatan hilang jika tiga indikator terpenuhi. Tiga
indikator dimaksud, pertama, negara tidak dirugikan, kepentingan umum tetap
terlayani, dan orang yang terkait dalam perbuatan itu tidak mengambil
keuntungan.
Dari
tiga indikator itu, kata Imran, terpenuhi oleh pengambil kebijakan pengumpulan
dana BPHTB, sehingga tidak terjadi tindak pidana. “Saat dana BPHTB terkumpul
tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Bahkan masyarakat merasa puas karena
transaksi jual beli tanahnya tetap dapat diproses," kata Imran lebih
lanjut.
Justru
sebaliknya, sambung Imran, kalau dana tersebut dikembalikan kepada masyarakat
yang melakukan transaksi tanah, maka saat itu pula terjadi kerugian negara. “Sesuai
telaah dari Kejati, kami merekomendasikan dana tersebut digunakan untuk
pembangunan yang sangat dinantikan oleh masyarakat," kata Imran. Sumber:PRLM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar