Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Rabu, 09 Mei 2012

MAKI Desak KPK Usut Penerima Suap APBD Kota Bekasi


JAKARTA, ReALITA Online — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya menindaklanjuti kasus suap dalam pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi 2010, mengusut pihak yang diduga sebagai penerima suap.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, di Jakarta, Selasa (8/5/2012), mengatakan bahwa KPK akan dinilai tebang pilih jika tidak mengusut pihak penerima. Sementara pelaku penyuapan, mantan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad, telah dijatuhi hukuman.
"Kenapa yang ngasih duit sudah masuk penjara, tapi yang menerima duit malah bebas berkeliaran. Ini namanya tidak adil. KPK harus adil dan profesional. Karena itu, MAKI meminta KPK untuk sesegera mungkin menindaklanjuti kasus tersebut," kata Boyamin.
Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) memvonis Mochtar Muhamad enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan, serta membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung yang membebaskan Mochtar.
Mochtar didakwa empat perkara korupsi, yaitu suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan APBD, suap kepada BPK, dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.
Terkait dengan penyalahgunaan APBD, disebut-sebut Mochtar memberikan dua persen dari total APBD Kota Bekasi 2010 kepada anggota DPRD Kota Bekasi, sebagai fee untuk memuluskan pengesahannya.
MAKI berpendapat, setelah keluar putusan kasasi MA yang mengganjar Mochtar enam tahun penjara, seharusnya sejumlah anggota DPRD Kota Bekasi langsung ditangkap.
"Sudah pasti KPK lebih mudah memprosesnya," kata Boyamin.
MAKI memberi waktu 30 hari kepada KPK untuk memproses. Jika belum juga ada proses yang terjadi, MAKI siap menjadi kuasa hukum warga Bekasi melakukan gugatan praperadilan terhadap KPK, terkait dengan kasus tersebut.
"Namun, karena ini kasus korupsi, setelah lewat dari deadline, tanpa diminta warga Bekasi pun kami siap menggugat KPK," kata Boyamin. Sumber:Kompas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar