JAKARTA, ReALITA Online — Masyarakat Anti Korupsi
Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya menindaklanjuti
kasus suap dalam pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota
Bekasi 2010, mengusut pihak yang diduga sebagai penerima suap.
Koordinator MAKI,
Boyamin Saiman, di Jakarta, Selasa (8/5/2012), mengatakan bahwa KPK akan
dinilai tebang pilih jika tidak mengusut pihak penerima. Sementara pelaku
penyuapan, mantan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad, telah dijatuhi hukuman.
"Kenapa yang
ngasih duit sudah masuk penjara, tapi yang menerima duit malah bebas
berkeliaran. Ini namanya tidak adil. KPK harus adil dan profesional. Karena
itu, MAKI meminta KPK untuk sesegera mungkin menindaklanjuti kasus
tersebut," kata Boyamin.
Majelis kasasi
Mahkamah Agung (MA) memvonis Mochtar Muhamad enam tahun penjara dan denda Rp 300
juta subsider enam bulan, serta membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung
yang membebaskan Mochtar.
Mochtar didakwa
empat perkara korupsi, yaitu suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan APBD, suap
kepada BPK, dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian
negara sebesar Rp 5,5 miliar.
Terkait dengan
penyalahgunaan APBD, disebut-sebut Mochtar memberikan dua persen dari total
APBD Kota Bekasi 2010 kepada anggota DPRD Kota Bekasi, sebagai fee untuk
memuluskan pengesahannya.
MAKI berpendapat,
setelah keluar putusan kasasi MA yang mengganjar Mochtar enam tahun penjara,
seharusnya sejumlah anggota DPRD Kota Bekasi langsung ditangkap.
"Sudah pasti
KPK lebih mudah memprosesnya," kata Boyamin.
MAKI memberi waktu
30 hari kepada KPK untuk memproses. Jika belum juga ada proses yang terjadi,
MAKI siap menjadi kuasa hukum warga Bekasi melakukan gugatan praperadilan
terhadap KPK, terkait dengan kasus tersebut.
"Namun, karena
ini kasus korupsi, setelah lewat dari deadline, tanpa diminta warga Bekasi pun
kami siap menggugat KPK," kata Boyamin. Sumber:Kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar