BEKASI, ReALITA Online —
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mempertanyakan keberadaan awning atau tenda di
sejumlah pasar tradisional setempat karena dinilai ilegal dan hanya menimbulkan
persoalan.
"Keberadaan
awning dipertanyakan karena dalam rancangan awal pasar tidak pernah ada
peruntukkan untuk lokasi pendirian awning," ujar Rahmat.
Menurut
dia, awning tersebut sangat mencurigakan karena pengelolaannya di luar Dinas
Perekonomian Rakyat (Dispera) Kota Bekasi. Berdirinya awning di lahan pasar
ilegal karena tidak pernah menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan lain
sebagainya.
Ini
mencurigakan. Siapa yang awalnya berinisiatif mengadakan awning dan ke mana
dana pendiriannya mengalir. Apakah menjadi dana tambahan untuk kepala pasar
atau dimanfaatkan oknum," katanya.
Rahmat
meminta agar pasar-pasar tak lagi memperbolehkan kehadiran awning. Sebab adanya
awning hanya menimbulkan kesemrawutan, utamanya dalam hal instalasi listrik
yang kabel-kabelnya dipasang sembarangan.
"Pemasangan
kabel listrik yang seenaknya itu yang kerap memicu kebakaran hingga merugikan
pedagang lain dan juga pemerintah karena asetnya rusak. Mestinya pasar-pasar
bebas dari awning demi alasan keselamatan dan kerapian," katanya.
Rahmat
mencontohkan, salah satu kasus tersebut terjadi baru-baru ini di wilayah
setempat dimana sekitar 115 kios di Pasar Pagi Bintara terbakar akibat
korsleting listrik di sejumlah awning.
"Diduga
kuat peristiwa kebakaran Pasar Pagi Bintara akibat korsleting di bagian awning
karena kabelnya berantakan dan seenaknya saja menempelkan listrik,"
demikian Rahmat. ANT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar