JAKARTA, ReALITA Online — Hakim
Konstitusi Republik Indonesia, Akil Mochtar, menilai, "saweran"
gedung baru KPK termasuk dalam gratifikasi mengingat peran KPK sebagai lembaga
negara. Tindak gratifikasi yang melibatkan pengawai negeri sipil (PNS) atau
lembaga negara dilarang berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saweran
gedung baru KPK itu gratifikasi karena KPK kan lembaga negara. Berhubung hal
itu gratifikasi. Bisa saja uang tersebut berasal dari golongan yang hitam,
misalnya korupsi atau pencucian uang," ujar Akil Mochtar, di Mahkamah
Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/6/2012).
Ia
berpendapat, lembaga seperti KPK tidak sepatutnya menerima hibah karena setiap
hibah harus masuk ke APBN. KPK harus ikut dengan sistem yang mengatur lembaga
negara. Ia menegaskan, kewenangan setiap lembaga negara diatur Undang-Undang.
Akil juga mengingatkan masyarakat untuk menyadari peran KPK sebagai lembaga
negara yang tunduk pada konstitusi.
"Kita
harus menyadari jika pola-pola menerima imbalan seperti halnya saweran yang
ditujukan kepada lembaga negara tidak bisa kita lakukan. KPK itu lembaga negara
yang bertujuan menindak setiap bentuk korupsi, harusnya KPK tahu itu dan tidak
melontarkan (ide) untuk meminta sumbangan gedung baru karena itu sama saja
dengan menerima suap. Tidak mungkin uang koin sejumlah Rp 64 miliar itu bisa
dilaporkan satu per satu ke negara," tambahnya.
Dalam
UU No. 20 tahun 2001 disebutkan, setiap gratifikasi yang diperoleh pegawai
negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, namun ketentuan yang sama tidak
berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang wajib dilakukan paling lambat 30
hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
Landasan
hukum tentang gratifikasi diatur dalam UU 31 No. 1999 dan UU 20 No. 2001 Pasal
12. Ancamannya adalah hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200
juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar