KARAWANG, ReALITA Online — Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengimbau agar
masyarakat yang mengurus akta kelahiran berusia di atas satu tahun melalui
sidang pengadilan tidak lewat calo supaya biayanya tidak mahal.
"Mengurus
akta kelahiran melalui sidang pengadilan bagi pemohon akta kelahiran berusia di
atas satu tahun itu sebenarnya tidak mahal, asalkan tidak melalui calo,"
kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Karawang, Eka Sanatha.
Ia
menilai, anggapan masyarakat kalau mengurus akta kelahiran melalui sidang
pengadilan bagi pemohon akta kelahiran berusia di atas satu tahun itu mahal
sangat keliru. Sebab jika dijumlahkan, pemohon hanya mengeluarkan biaya sebesar
Rp 281 ribu.
Biaya
yang harus dikeluarkan dengan total Rp 281 ribu itu diantaranya ialah untuk
biaya sidang sebesar Rp 141 ribu, biaya pengacara dari Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Karawang Rp 100 ribu, dan sisanya untuk membayar stempel Kantor Pos.
"Jika
pemohon akta kelahiran yang usianya diatas satu tahun itu tidak melalui calo,
biaya yang dikeluarkan hanya Rp 281 ribu. Jadi tidak benar kalau biaya mengurus
akta kelahiran bagi pemohon berusia diatas satu tahun itu dianggap mahal,
hingga RP 1 juta," katanya.
Dikatakannya,
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Karawang sudah menyebarkan surat edaran
kepada masyarakat terkait biaya-biaya yang harus dikeluarkan bagi pemohon
pembuatan akta kelahiran yang berusia diatas satu tahun.
Hal
tersebut dilakukan agar masyarakat mengetahui secara jelas biaya yang harus
dikeluarkan saat mengurus akta kelahiran.
Baik
mengurus sendiri atau melalui calo, kata Eka, prosedur sidang penetapan akta
kelahiran oleh pengadilan itu sama, yakni harus melalui sidang di Pengadilan
Negeri setempat. Atas hal itu ia menyarankan agar masyarakat tidak
mengurus pembuatan akta kelahiran melalui calo. ROL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar