KALBAR, ReALITA
Online — Polda Kalimantan Barat membekuk bandar judi togel wanita asal
Singapura yang beromzet lebih dari Rp500 juta perbulan. Saat dibekuk, tersangka
yang bernama Kui Tjhiu (42) itu berupaya menyuap petugas dengan uang Rp200
juta.
"Saat ditangkap tersangkanya ini mau kasih
uang damai Rp200 juta kepada petugas kami di lapangan. Akan tetapi petugas kami
tidak mengindahkan uang damai itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat
Polda Kalimantan Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Mukson Munandar di
Pontianak, Kalimantan Barat, Senin 25 Juni 2012.
Pelaku dibekuk di Jalan Mawar No 40 Kelurahan Hilir
Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Penangkapan itu dilakukan pada
kemarin petang.
Menurut Mukson, pelaku merupakan bagian dari
jaringan judi dari negara Singapura yang beromzet Rp 50 juta sekali buka. Dalam
sebulan, bandar ini bisa membuka "lapak" hingga 16 kali. Dalam satu
bulan bisa mencapai sekitar Rp530 juta.
Selain mengamkan tersangka, polisi juga
mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa uang Rp20.330.000, 1 buah laptop, 1
buah telepn selular, 1 buah mesin faksimili, 11 buku tabungan, 2 buah ATM BNI,
9 lembar slip tagihan uang transfer.
"Itu semua barang
buktinya ada di Mapolda Kalbar sudah kami amankan," kata dia. Selain warga
Singapura, Polda Kalimantan Barat juga membekuk bandar judi bola yang beromzet
Rp40 juta perhari. "Nama tersangka Linardi. Dia seorang laki-laki. Saat
diamankan ada uang Rp 13.363.000. Tersangka sudah diamankan," kata dia. VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar