![]() |
| Presiden SBY |
JAKARTA,
ReALITA Online — Menindaklanjuti
putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011 yang telah menghapuskan
penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 karena dinilai
bertentangan dengan UUD 1945, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada
tanggal 7 Juni telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012
tentang Wakil Menteri.
Demikian ditulis
laman setkab.go.id yang merupakan situs resmi Sekretariat Kabinet, Jumat
(8/6/2012).
Perpres ini
merupakan pengganti ketentuan mengenai Wakil Menteri yang terdapat pada Perpres
Nomor 47 Tahun 2009, Perpres Nomor 76 Tahun 2011, dan Perpres Nomor 92 Tahun
2011. Dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2012 itu disebutkan, bahwa Wakil Menteri
berada dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan mempunyai tugas membantu
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
Rincian tugas Wakil
Menteri diuraikan secara rinci dalam Pasal 3 Perpres tersebut, di antaranya
adalah: a. membantu Menteri dalam proses pengambilan keputusan Kementerian; b.
membantu Menteri dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kerja; c.
memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Menteri berkaitan dengan
pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian; d. melaksanakan pengendalian dan
pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian; dan e. membantu Menteri
dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian.
"Wakil Menteri
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Masa jabatan Wakil Menteri paling
lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa
jabatan Presiden yang bersangkutan," demikian bunyi Pasal 4 Ayat 1, 2
Perpres Nomor 60 Tahun 2012 itu.
Mengenai hak
keuangan dan fasilitas lainnya, menurut Perpres tersebut, Wakil Menteri
diberikan hak di bawah hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Menteri, dan di
atas jabatan struktural Eselon Ia. Adapun ketentuan mengenai besaran hak
keuangan dan fasilitas lainnya akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Wakil Menteri Bisa Non PNS
Pasal 6 Perpres ini
juga menyebutkan, bahwa Wakil Menteri dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil
(PNS) atau bukan Pegawai Negeri. Bagi Wakil Menteri yang berasal dari PNS akan
diberhentikan dan/atau diberhentikan sementara dari jabatan organiknya selama
menjadi Wakil Menteri tanpa kehilangan statusnya sebagai PNS, dan akan
diaktifkan kembali dalam jabatan organik apabila berhenti atau telah berakhir
masa jabatan sebagai Wakil Menteri sebelum mencapai batas usia pensiun.
"Pegawai
Negeri yang diangkat menjadi Wakil Menteri diberhentikan dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pension dan diberikan hak-hak
kepegawaian sesuai ketentuan perundang-undangan," bunyi Pasal 7 Ayat 3
Perpres Nomor 60 Tahun 2012 itu.
Perpres ini juga
menegaskan, bahwa Wakil Menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa
jabatannya tidak diberikan hak pensiun dan atau pesangon sebagai Wakil Menteri.
Dalam melaksanakan
tugasnya Wakil Menteri secara administratif didukung oleh Sekretariat
Jendral/Sekretariat Kementerian, dan secara teknis didukung oleh Direktorat
Jendral, Deputi, Inspektorat Jendral/Inspektorat Kementerian, Badan dan Pusat
di lingkungan Kementerian. detik

Tidak ada komentar:
Posting Komentar