MANOKWARI, ReALITA Online — Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Satuan Reskrim Polres Manokwari, pistol yang digunakan oleh Zukifli oknum PPNS menakut-nakuti koresponden SCTV, Senin (11/6/2012), adalah pistol softgun rusak yang dipinjam dari rekan kerjanya.
Zukifli
yang dijemput oleh Aparat Kepolisian Polres Manokwari, di Kantor Dinas Keluatan
dan Perikanan Kabupaten Manokwari, diperiksa lamanya hampir lima jam. Dalam
pemeriksaan itu, Zukifli sempat menyatakan tindakan yang dilakukan tersebut, karena
wartawan menyerang dirinya lebih dulu.
Dalam
kasus ini pelaku diancam pasal 45 Jo 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi Transaksi elektronik/ pengancaman via sms dan atau perbuatan
tidak menyenangkan dan atau Pasal 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun
penjara.
Wakil
Kepala Polres Manokwari Kompol Mugoni mengatakan, kasus ini akan diproses lebih
lanjut. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang berhubungan
dengan kasus itu. Atas kejadian ini, pihak Dinas Kelautan, Provinsi Papua
Barat, sempat melayangkan perminta maaf yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas
Kelautan dan Perikanan provinsi Papua Barat. Mereka pun meminta kasus ini
diselesaikan secara kekeluargaan. Namun para korban tetap menginginkan proses
hukum terus berjalan.
“Tidak
ada itikad baik dari pelaku. Pelaku juga telah memberikan keterangan yang tidak
sesuai. Jadi kami inginkan ada efek jerah bagi pelaku,” kata Abdul Muin salah
satu wartawan di Manokwari.
Sementara
itu, Kepala Dinas Perikanan dan Kelauatan Manokwari, Mickael Wanma yang
dikonfirmasi, terkait proses rekonstruksi pengeboman ikan, mengatakan persoalan
rekonstruksi tersebut dikembalikan ke Dinas DKP Provinsi Papua Barat, karena
PPNS Zukifli lebih menunjukkan keangkuhannya saat berada di DKP Kabupaten Manokwari.
Chie, Sumber:kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar