BEKASI, ReALITA Online — Pemerintah
Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi memotong satu jam waktu kerja
pegawai negeri sipil selama bulan puasa.
Bagi PNS di
Kabupaten Bekasi, Senin, Selasa, Rabu dan Kamis masuk pukul 07.30 dan
pulang pukul 14.30. Waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30. Khusus untuk hari
Jumat, waktu kerja PNS pukul 07.30 - 15.00.
Pengaturan
waktu kerja ini sesuai dengan surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara
dan Gubernur Jawa Barat bertanggal 16 Juli 2012.
Kepala Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bekasi Sutisno menegaskan, jika ada pegawai
yang mangkir di saat jam kerja akan dijatuhi sanksi tegas. Pengaturan jam kerja
untuk menghargai PNS yang berpuasa.
Kebijakan
serupa juga diterapkan di Kota Bekasi. Pemberlakuan pengurangan satu jam waktu
kerja mulai berlaku Senin (23/7/2012).BKD Kota Bekasi menyatakan, pengurangan
jam kerja PNS tahun ini merupakan kebijakan yang sama dengan yang diterapkan
tahun lalu.
Di Kota
Bekasi, selama puasa, jam kerja PNS Senin-Kamis berlangsung pukul 07.00 sampai
13.30. Waktu istirahatnya pukul 12.00 sampai 12.30.
PNS Mangkir
BKD Kabupaten
Bekasi menemukan 171 pegawai negeri sipil membolos kerja alias mangkir tanpa
keterangan apa pun pada Senin (23/7/2012).
Mangkirnya PNS
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi itu berdasarkan data rekapitulasi apel
pagi di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD), yakni dinas, badan, dan
kantor.
Sebanyak 171
PNS tidak hadir, dari total keseluruhan sebanyak 2.018 PNS. Dengan demikian,
jumlah PNS yang hadir ada 1.803 PNS atau 80,88 persen.
Terkait
kondisi itu, BKD Kabupaten Bekasi akan melaporkan hasil verifikasi data
tersebut ke SKPD untuk segera ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai
Negeri.
Kondisi serupa juga terjadi di
lingkungan Pemkab Karawang.Menurut pantauan ReALITA Online ruang kerja Setwilda
maulai Kepala Bagian, Kantor, Kabadan, dan Kadis tempak kosong melompong,
padahal masih jam kerja. Esi, Sumber:Kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar