Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Selasa, 24 Juli 2012

Dikurangi Jam Kerja PNS di Pemkot Bekasi


BEKASI, ReALITA Online — Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi memotong satu jam waktu kerja pegawai negeri sipil selama bulan puasa.
Bagi PNS di Kabupaten Bekasi, Senin, Selasa, Rabu dan Kamis masuk pukul 07.30 dan  pulang pukul 14.30. Waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30. Khusus untuk hari Jumat, waktu kerja PNS pukul 07.30 - 15.00.
Pengaturan waktu kerja ini sesuai dengan surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Gubernur Jawa Barat bertanggal 16 Juli 2012.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bekasi Sutisno menegaskan, jika ada pegawai yang mangkir di saat jam kerja akan dijatuhi sanksi tegas. Pengaturan jam kerja untuk menghargai PNS yang berpuasa.
Kebijakan serupa juga diterapkan di Kota Bekasi. Pemberlakuan pengurangan satu jam waktu kerja mulai berlaku Senin (23/7/2012).BKD Kota Bekasi menyatakan, pengurangan jam kerja PNS tahun ini merupakan kebijakan yang sama dengan yang diterapkan tahun lalu.
Di Kota Bekasi, selama puasa, jam kerja PNS Senin-Kamis berlangsung pukul 07.00 sampai 13.30. Waktu istirahatnya pukul 12.00 sampai 12.30.
PNS Mangkir
BKD Kabupaten Bekasi menemukan 171 pegawai negeri sipil membolos kerja alias mangkir tanpa keterangan apa pun pada Senin (23/7/2012).
Mangkirnya PNS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi itu berdasarkan data rekapitulasi apel pagi di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD), yakni dinas, badan, dan kantor.
Sebanyak 171 PNS tidak hadir, dari total keseluruhan sebanyak 2.018 PNS. Dengan demikian, jumlah PNS yang hadir ada 1.803 PNS atau 80,88 persen.
Terkait kondisi itu, BKD Kabupaten Bekasi akan melaporkan hasil verifikasi data tersebut ke SKPD untuk segera ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.
          Kondisi serupa juga terjadi di lingkungan Pemkab Karawang.Menurut pantauan ReALITA Online ruang kerja Setwilda maulai Kepala Bagian, Kantor, Kabadan, dan Kadis tempak kosong melompong, padahal masih jam kerja. Esi, Sumber:Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar