![]() |
| truk sampah DKI |
BEKASI,
ReALITA Online — Satu
unit truk pengangkut sampah milik Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta yang
kedapatan melanggar rute dan jam operasional yang telah disepakati ditahan Dinas
Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Jawa Barat. Didapat juga 25 armada lain yang
melanggar ketentuan.
Kepala Seksi
Pengendali dan Keselamatan Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi Ikhwanudin Rahmat
menyebutkan, armada yang ditahan itu dirazia hari Minggu (8/7/2012) siang. Truk
berjenis kompaktor nomor polisi B 9638 ZQ tersebut ditahan saat melintas di
Jalan Ahmad Yani.
"Memang
Jalan Ahmad Yani merupakan rute yang diperbolehkan untuk dilalui armada sampah
DKI Jakarta. Namun melanggar jam operasional yang sudah ditentukan," ujar Ikhwanudin
seperti dikutip PRLM, Senin (9/7/2012).
Jam
operasional yang telah disepakati itu adalah pukul 21.00 WIB sampai 4.00 WIB. Pada
jam itu, lalu lintas jalanan Kota Bekasi cenderung lengang, sehingga bau sampah
yang diangkut truk mengganggu pengendara lain dan juga masyarakat.
Kenyataannya,
truk sampah banyak yang melintas pada siang hari dan meninggalkan tetesan air
lindi yang baunya menyengat. Pelanggaran yang terjadi pun tak hanya menyangkut
jam operasional, tapi juga rute yang dilalui.
Banyak
didapati armada sampah yang keluar dari pintu tol Jatiasih, lalu melanjutkan
perjalanan melalui Jalan Cipendawa-Jalan Siliwangi-Tempat Pengolahan Sampah
Terpadu (TPST) Bantargebang.
Selain
menggelar razia di pintu tol Bekasi Barat, operasi serupa juga dilakukan di
Jalan Cipendawa pada Minggu (8/7/2012) siang dan sore.
"Hasilnya, dalam dua kali operasi di dua
lokasi tersebut terdapat 26 armada yang melanggar ketentuan. Di antaranya dua
armada ditilang karena surat-suratnya tidak lengkap. Satu di antaranya ditahan
di Kompleks Perkantoran Kota Bekasi, sedangkan yang lainnya dikembalikan,"
jelas Ikhwanudin.
Sementara itu,
Kepala Dishub Kota Bekasi, Supandi Budiman mengatakan, penahanan armada yang
melanggar tersebut semata-mata dilakukan untuk membuat para pengemudi armada
sampah DKI Jakarta jera dan tidak mengulang perbuatannya. Esi,Sumber:PRLM

Tidak ada komentar:
Posting Komentar