Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Senin, 09 Juli 2012

Dishub Tahan Truk Sampah DKI

truk sampah DKI

BEKASI, ReALITA Online — Satu unit truk pengangkut sampah milik Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta yang kedapatan melanggar rute dan jam operasional yang telah disepakati ditahan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Jawa Barat. Didapat juga 25 armada lain yang melanggar ketentuan.
Kepala Seksi Pengendali dan Keselamatan Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi Ikhwanudin Rahmat menyebutkan, armada yang ditahan itu dirazia hari Minggu (8/7/2012) siang. Truk berjenis kompaktor nomor polisi B 9638 ZQ tersebut ditahan saat melintas di Jalan Ahmad Yani.
"Memang Jalan Ahmad Yani merupakan rute yang diperbolehkan untuk dilalui armada sampah DKI Jakarta. Namun melanggar jam operasional yang sudah ditentukan," ujar Ikhwanudin seperti dikutip PRLM, Senin (9/7/2012).
Jam operasional yang telah disepakati itu adalah pukul 21.00 WIB sampai 4.00 WIB. Pada jam itu, lalu lintas jalanan Kota Bekasi cenderung lengang, sehingga bau sampah yang diangkut truk mengganggu pengendara lain dan juga masyarakat.
Kenyataannya, truk sampah banyak yang melintas pada siang hari dan meninggalkan tetesan air lindi yang baunya menyengat. Pelanggaran yang terjadi pun tak hanya menyangkut jam operasional, tapi juga rute yang dilalui.
Banyak didapati armada sampah yang keluar dari pintu tol Jatiasih, lalu melanjutkan perjalanan melalui Jalan Cipendawa-Jalan Siliwangi-Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Selain menggelar razia di pintu tol Bekasi Barat, operasi serupa juga dilakukan di Jalan Cipendawa pada Minggu (8/7/2012) siang dan sore.
 "Hasilnya, dalam dua kali operasi di dua lokasi tersebut terdapat 26 armada yang melanggar ketentuan. Di antaranya dua armada ditilang karena surat-suratnya tidak lengkap. Satu di antaranya ditahan di Kompleks Perkantoran Kota Bekasi, sedangkan yang lainnya dikembalikan," jelas Ikhwanudin.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Bekasi, Supandi Budiman mengatakan, penahanan armada yang melanggar tersebut semata-mata dilakukan untuk membuat para pengemudi armada sampah DKI Jakarta jera dan tidak mengulang perbuatannya. Esi,Sumber:PRLM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar