KARAWANG, ReALITA Online — Setelah lama tertunda,
Kejaksaan Negeri Karawang akhirnya meningkatkan kasus dugaan penyimpangan
keuangan PDAM Tirta Tarum dari Penyelidikan (Lid) ke Penyidikan (Dik). Namun
demikian, pihak Kejari belum bersedia membeberkan siapa saja calon tersangka
yang terjerat kasus itu.
"Berkas
penyelidikan dari Seksi Intelejen telah dilimpahkan ke Seksi Pidana Khusus,
Selasa ini. Dalam waktu dekat kami akan umumkan para tersangkanya," ujar
Kepala Kejari Karawang, Katarina Endang Sarwesti, ketika ditemui di ruang
kerjanya, Selasa (24/7/12).
Dikatakan
juga, peningkatan status tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima hasil
audit BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) Jawa Barat yang
menghitung kerugian negara pada kasus tersebut. "Dari hasil audit itu
diketahui ada kerugian negara akibat perilaku sejumlah Direksi PDAM Tirta
Tarum," kata Katarina.
Dikatakan,
hasil audit BPKP itu dijemput langsung pihaknya ke Bandung, Jumat sore (20/7).
Dengan data tersebut maka pihaknya lebih yakin dalam menerapkan Pasal Tindak
Pidana Korupsi kepada para calon tersangkanya.
Disebutkan,
tersangka pada kasus itu dimungkinkan lebih dari satu orang. Sebab, uang yang
diambil dari kas PDAM dengan cara ilegal tersebut diketahui mengalir kepada
sejumlah orang. PRLM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar