![]() |
| Juru bicara KPK, Johan Budi |
JAKARTA,ReALITA Online — Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Imigrasi mencegah tiga orang pihak swasta
terkait penyidikan kasus dugaan suap penganggaran proyek pengadaan Al Quran dan
proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam Kementerian Agama.
Ketiga orang
itu adalah Syamsurachman, Direktur Utama PT Karya Pemuda Mandiri; Abdul Kadir
Alaydrus; dan Vasco Ruseimy. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus ini.
"Dicegah
sejak Juni 2012 berlaku selama enam bulan," kata Juru Bicara KPK, Johan
Budi, di Jakarta, Senin (9/7/2012).
Abdul Kadir
dan Vasco Ruseimy diduga anak buah Syamsurachman. Berdasarkan penelusuran,
Vasco juga merupakan Ketua DPP Gerakan Muda (Gema) Musyawarah Kekeluargaan
Gotong Royong (MKGR), organisasi massa Partai Golkar.
Hari ini, KPK
menjadwalkan pemeriksaan Syamsurachman dan sejumlah saksi dari pihak swasta
lainnya, yakni Imam Faozi dan Lidya Anggraeni Putri. Mereka diperiksa sebagai
saksi untuk dua tersangka kasus ini, yaitu anggota Komisi VIII Zulkarnaen
Djabar dan putranya, Dendy Prasetya.
Keduanya
diduga menerima pemberian suap dari pihak swasta terkait tiga proyek pengadaan
di Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.
Zulkarnaen
merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar dan Dendy menjadi Sekjen di
Gema MKGR. Kini, KPK tengah mengejar pihak swasta yang diduga memberi suap
sekitar Rp 4 miliar ke Zulkarnaen dan Dendy tersebut. Sumber:KOMPAS.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar