SUBANG, ReALITA Online — Massa yang tergabung dalam
Koalisi Rakyat untuk Konstitusi (KRK) Kabupaten Subang,Jawa Barat, mengancam
akan berunjuk rasa ke Gedung DPRD Subang, Senin (9/7/2012) sebagai bentuk penolakan
dan perlawan atas rencana pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Subang pada Rabu (11/7/2012).
Hal
itu terungkap dalam rapat koordinasi yang dihadiri lima belas lembaga swadaya
masyarakat (LSM) dan organisasi kepemudaan (OKP) di Subang, Kamis (5/7/2012).
Mereka menilai, isi revisi RTRW lebih banyak berpihak kepada pengusaha
ketimbang masyarakat.
“Jika
Raperda RTRW disahkan, akan banyak dampak negatif yang timbul karena sudah
banyak aturan yang dilanggar,” kata Koordinator KRK Indra Gumilang di Subang.
Selain
akan menggelar aksi massa, kata Indra, KRK juga akan menempuh jalur hukum.
Sejumlah peraturan yang dilanggar dan bentuk pelanggarannya yang dilengkapi
gambar sudah disiapkan.
Penolakan
warga tersebut dipicu oleh rencana penambahan zona industri di Subang yang
tertuang dalam revisi RTRW. Dalam revisi tersebut rencananya ada tiga zona
industri baru, yakni Kecamatan Patokbeusi, Dawuan, dan Ciasem.
Sementara
pada Perda RTRW 2004, zona industri hanya mencakup 7 kecamatan, yakni
Cipeundeuy, Pabuaran, Kalijari, Purwadadi, Cipunagara, Cibogo, dan Pagaden.
Meski
demikian, penetapan zona industri di kawasan tersebut tidak berarti bahwa
sejumlah industry bebas berdiri di setiap kecamatan itu. Sebab, ada ketentuan
lain yang harus ditaati, seperti kondisi lokasi yang merupakan lahan pangan
berkelanjutan.
Di
Kecamatan Cibogo misalnya, pabrik sepatu dengan luas 18 hektare di akan
dibangun di tiga desa, yakni Cinangsih, Belendung dan Karanganyar. Padahal, ketiga
desa itu tidak termasuk dalam masterplan 2007 yang haya meliputi Desa
Sadawarna, Padaasih, Cibogo, dan Sumur barang.
“Hal
itu akan mengakibatkan warga di sekitar pabrik tersebut kesulitan mendapatkan
air. Kalaupun ada, sumber air akan banyak tercemar limbah pabrik,” ujar Gugum
Gumilar, Ketua Karang Taruna Kecamatan Cibogo.
Menanggapi
hal tersebut, Plt. Bupati Ojang Sohandi mengatakan, hingga kini Pemkab Subang
belum memililiki payung hukum yang kuat terkait dengan penggunaan lahan
pertanian sesuai dengan UU No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Beririgasi Berkelanjutan (PLPB). Sebab, UU itu harus diperkuat
dengan peraturan daerah (Perda).
“Saat
ini perda-nya belum ada. Jika sudah ada perda, baru bisa ada jaminan kepada
para petani, seperti perbaikan infrastruktur pertanian dan suplai air jika
terjadi kekeringan,” ujarnya. Esi,PRLM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar