Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Jumat, 06 Juli 2012

Massa Tolak Pengesahan RTRW Kabupaten Subang


SUBANG, ReALITA Online — Massa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat untuk Konstitusi (KRK) Kabupaten Subang,Jawa Barat, mengancam akan berunjuk rasa ke Gedung DPRD Subang, Senin (9/7/2012) sebagai bentuk penolakan dan perlawan atas rencana pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Subang pada Rabu (11/7/2012).
Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi yang dihadiri lima belas lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi kepemudaan (OKP) di Subang, Kamis (5/7/2012). Mereka menilai, isi revisi RTRW lebih banyak berpihak kepada pengusaha ketimbang masyarakat.
“Jika Raperda RTRW disahkan, akan banyak dampak negatif yang timbul karena sudah banyak aturan yang dilanggar,” kata Koordinator KRK Indra Gumilang di Subang.
Selain akan menggelar aksi massa, kata Indra, KRK juga akan menempuh jalur hukum. Sejumlah peraturan yang dilanggar dan bentuk pelanggarannya yang dilengkapi gambar sudah disiapkan.
Penolakan warga tersebut dipicu oleh rencana penambahan zona industri di Subang yang tertuang dalam revisi RTRW. Dalam revisi tersebut rencananya ada tiga zona industri baru, yakni Kecamatan Patokbeusi, Dawuan, dan Ciasem.
Sementara pada Perda RTRW 2004, zona industri hanya mencakup 7 kecamatan, yakni Cipeundeuy, Pabuaran, Kalijari, Purwadadi, Cipunagara, Cibogo, dan Pagaden.
Meski demikian, penetapan zona industri di kawasan tersebut tidak berarti bahwa sejumlah industry bebas berdiri di setiap kecamatan itu. Sebab, ada ketentuan lain yang harus ditaati, seperti kondisi lokasi yang merupakan lahan pangan berkelanjutan.
Di Kecamatan Cibogo misalnya, pabrik sepatu dengan luas 18 hektare di akan dibangun di tiga desa, yakni Cinangsih, Belendung dan Karanganyar. Padahal, ketiga desa itu tidak termasuk dalam masterplan 2007 yang haya meliputi Desa Sadawarna, Padaasih, Cibogo, dan Sumur barang.
“Hal itu akan mengakibatkan warga di sekitar pabrik tersebut kesulitan mendapatkan air. Kalaupun ada, sumber air akan banyak tercemar limbah pabrik,” ujar Gugum Gumilar, Ketua Karang Taruna Kecamatan Cibogo.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Bupati Ojang Sohandi mengatakan, hingga kini Pemkab Subang belum memililiki payung hukum yang kuat terkait dengan penggunaan lahan pertanian sesuai dengan UU No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Beririgasi Berkelanjutan (PLPB). Sebab, UU itu harus diperkuat dengan peraturan daerah (Perda).
“Saat ini perda-nya belum ada. Jika sudah ada perda, baru bisa ada jaminan kepada para petani, seperti perbaikan infrastruktur pertanian dan suplai air jika terjadi kekeringan,” ujarnya.  Esi,PRLM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar