SUBANG, ReALITA Online — Ratusan tenaga guru honorer sekolah
negeri di Kabupaten SubangJawa Barat, yang mendapatkan tunjangan sertifikasi
hingga kini belum menerima.Padahal, tunjangan sertifikasi sebesar Rp 1,5 juta
per bulan dari APBN itu seharusnya dicairkan setiap enam bulan sekali.
Nanang
satu di antara guru honorer di SDN Sindangpalay, Kecamatan Cijambe, mengaku
belum menerima tunjangan sertifikasi hingga akhir semester tahun ini. Menurut
dia, tunjangan tersebut seharusnya dapat diterima Juni lalu.
“Tahun-tahun
sebelumnya biasanya tunjangan itu dibayarkan setiap akhir semester. Terakhir,
saya menerimanaya pada Desember 2011,” katanya di Cijambe, Kamis (5/7/2012),
seperti dikutip PRLM.
Dia
sebagai guru honor sejak 2002 mengaku sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi
sejak 2010. Selain tunjangan sertifikasi, ia tidak mendapatkan tunjangan
lainnya.
Hingga
akhir 2011, Nanang mengaku selalu mendapatkan tunjangan sertifikasi setiap enam
bulan sekali tanpa hambatan. Namun tahun ini, kata dia lagi, tidak mengetahui
penyebab keterlambatan pencairan tunjangan sertifikasi untuk semester pertama
tahun ini.
“Kami
berharap tunjangan itu segera dicairkan. Sebab, kami sangat membutuhkannya dan
ingin ada kepastian kapan dicairkan,” katanya.
Menanggapi
hal itu, Kasubbag Program Dinas Pendidikan Kabupaten Subang, Maman Rohman
mengakui bahwa ada keterlambatan pencairan tunjangan sertifikasi. Hal itu
disebabkan adanya perubahan ketentuan syarat pencairan tunjangan tersebut mulai
tahun ini harus melampirkan SK bupati.
“Sebelumnya
guru honor diangkat berdasarkan SK kepala sekolah. Namun, sekarang aturannya
harus berdasarkan SK bupati. Nah, kami sedang mendata semua guru honorer agar
bisa mendapatkan SK bupati agar bisa mencairkan tunjangan sertifikasi,” tandasnya.
Proses
pengumpulan dan verifikasi data guru honorer, kata dia, sudah mencapai 80 persen dari sekitar 330 guru
honorer yang mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Targetnya,
pendataan tersebut selesai dalam satu atau dua bulan ke depan untuk kemudian
mendapatkan SK bupati. Sejumlah guru honorer yang mendapatkan tunjangan
sertifikasi nantinya akan mendapatkan tunjangan tersebut setiap tiga bulan.
“Ketentuan
ini hanya berlaku untuk guru honorer negeri. Sementara untuk guru swasta masih
sama dengan sebelumnya. Karena itu, pembayaran tunjangan sertifikasi untuk guru
swasta tidak ada masalah,” katanya.Sumber:PRLM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar