JAKARTA, ReALITA Online — Walaupun lebih
banyak pengadilan memvonis bersalah Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) dibanding
yang divonis bebasg, koalisi masyarakat anti korupsi tetap memberikan catatan.Menurut
penilaian koalisi LSM, penanganan kasus korupsi oleh Pengadilan Tipikor tidak
menimbulkan efek jera.
"Penjatuhan
pidana penjara bagi koruptor tergolong rendah, hanya berkisar 1-2 tahun. Hingga
saat ini, bahkan tidak ditemui koruptor yang divonis penjara di atas 10 tahun
oleh Pengadilan Tipikor. Kalau begitu mana ada koruptor yang jera atas hukuman
telah melakukan tindak korupsi," ujar Donald Farisi, Peneliti Divisi
Peradilan ICW di Jakarta, Rabu (1/7/2012).
Selain itu,
lanjut Donal, penjatuhan vonis bersalah atau hukuman penjara tidak selalu
diikuti oleh perintah penahanan terhadap terdakwa. Bahkan, ada terdakwa yang
hanya dikenakan status tahanan kota.
Koalisi yang
terdiri dari ICW, Indonesian Legal Roundtable, serta karyawan dan masyarakat
pekerja anti korupsi turut pula mencatat adanya temuan janggal dalam vonis
bebas tersangka sejumlah kasus korupsi di tingkat pengadilan pertama.
Donald
menyebutkan beberapa contoh yaitu kasus terdakwa Salehuddin, Ketua DPRD
Kabupaten Kutai Kertanegara dan I Gede Winasa, Bupati Jembrana yang saat ini
masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
Hasil Pantauan
Indonesia Corruption Watch, per 1 Agustus 2012, sedikitnya 71 terdakwa korupsi
divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor.Vonis bebas tersebut terbesar berada di
Surabaya 26 terdakwa, menyusul Samarinda 15 terdakwa, Semarang dan Padang
masing-masing 7 terdakwa.
Dari hasil
eksaminasi yang dilakukan, menurut koalisi, tersangka korupsi tersebut dinilai
tidak patut dibebaskan.
Alasannya,
terdapat kekeliruan hakim dan jaksa penuntut umum yang menyebabkan vonis bebas
menjadi kontroversial.
"Memang
secara total jumlah kasus korupsi divonis bebas tidak sebanding dengan yang
divonis penjara. namun ini tetap menjadi perhatian bahwa tersangka korupsi bisa
juga dibebaskan pengadilan," terangnya.Sumber: kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar