Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Rabu, 01 Agustus 2012

Hukuman Koruptor Tidak Timbulkan Efek Jera


JAKARTA, ReALITA Online — Walaupun lebih banyak pengadilan memvonis bersalah Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) dibanding yang divonis bebasg, koalisi masyarakat anti korupsi tetap memberikan catatan.Menurut penilaian koalisi LSM, penanganan kasus korupsi oleh Pengadilan Tipikor tidak menimbulkan efek jera.
"Penjatuhan pidana penjara bagi koruptor tergolong rendah, hanya berkisar 1-2 tahun. Hingga saat ini, bahkan tidak ditemui koruptor yang divonis penjara di atas 10 tahun oleh Pengadilan Tipikor. Kalau begitu mana ada koruptor yang jera atas hukuman telah melakukan tindak korupsi," ujar Donald Farisi, Peneliti Divisi Peradilan ICW di Jakarta, Rabu (1/7/2012).
Selain itu, lanjut Donal, penjatuhan vonis bersalah atau hukuman penjara tidak selalu diikuti oleh perintah penahanan terhadap terdakwa. Bahkan, ada terdakwa yang hanya dikenakan status tahanan kota.
Koalisi yang terdiri dari ICW, Indonesian Legal Roundtable, serta karyawan dan masyarakat pekerja anti korupsi turut pula mencatat adanya temuan janggal dalam vonis bebas tersangka sejumlah kasus korupsi di tingkat pengadilan pertama.
Donald menyebutkan beberapa contoh yaitu kasus terdakwa Salehuddin, Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kertanegara dan I Gede Winasa, Bupati Jembrana yang saat ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
Hasil Pantauan Indonesia Corruption Watch, per 1 Agustus 2012, sedikitnya 71 terdakwa korupsi divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor.Vonis bebas tersebut terbesar berada di Surabaya 26 terdakwa, menyusul Samarinda 15 terdakwa, Semarang dan Padang masing-masing 7 terdakwa.
Dari hasil eksaminasi yang dilakukan, menurut koalisi, tersangka korupsi tersebut dinilai tidak patut dibebaskan.
Alasannya, terdapat kekeliruan hakim dan jaksa penuntut umum yang menyebabkan vonis bebas menjadi kontroversial.
"Memang secara total jumlah kasus korupsi divonis bebas tidak sebanding dengan yang divonis penjara. namun ini tetap menjadi perhatian bahwa tersangka korupsi bisa juga dibebaskan pengadilan," terangnya.Sumber: kompas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar