Irjen Pol Djoko Susilo |
JAKARTA, ReALITA Online — Inspektur Jenderal
(Irjen) Djoko Susilo berjanji kooperatif menjalani proses hukum di Komisi
Pemberantasan Korupsi sepanjang proses itu sesuai ketentuan. Hal tersebut
disampaikan salah seorang pengacara Djoko, Juniver Girsang, saat dihubungi
wartawan, Selasa (22/8/2012).
"Sepanjang sesuai dengan
ketentuan, kami kooperatif," kata Juniver. Demikian juga jika KPK
memanggil Djoko untuk diperiksa. Menurut Juniver, kliennya akan kooperatif
selama panggilan pemeriksaan KPK itu didasarkan prosedur hukum yang baku.
KPK berencana memeriksa Djoko
terkait posisinya sebagai tersangka seusai libur Lebaran. Namun, Juniver belum
dapat menegaskan kalau Djoko pasti memenuhi panggilan pemeriksaan KPK tersebut.
"Kami lihat dulu, pada
prinsipnya kami hormati panggilan tersebut. Ya tetapi, jika panggilan tersebut
tidak sesuai dengan ketentuan, kami penasihat hukum akan mengkritisi,"
ujarnya.
Seperti yang pernah diungkapkan
tim pengacara Djoko sebelumnya, Juniver mengatakan ada hal-hal terkait kasus
Djoko di KPK yang perlu dikritisi. Pertama, kata Juniver, proses penetapan
Djoko sebagai tersangka yang dinilainya tidak sesuai prosedur. "Karena Pak
DS (Djoko Susilo) belum pernah diperiksa," ujarnya.
Menurut Juniver, sebelum
ditetapkan sebagai tersangka, seseorang harus diperiksa terlebih dahulu,
kecuali orang itu tertangkap tangan KPK. Dalam kasus dugaan korupsi simulator
SIM ini, menurut dia, Djoko belum pernah diperiksa KPK sebelum menjadi
tersangka. Selain itu, lanjut Juniver, saksi-saksi terkait kasus kliennya juga
belum ada yang diperiksa KPK.
"Kedua, kejadian
simulator, tempat kejadian dan saksi-saksi berkaitan itu di Dirlantas
(Direktorat Lalu Lintas) belum pernah diperiksa. Makanya penetapan tersangka
itu kami pertanyakan," ucap Juniver.
Terkait pemeriksaan saksi ini,
Juru Bicara KPK Johan Budi pernah mengatakan bahwa KPK sudah meminta keterangan
lebih dari 10 orang dalam proses penyelidikan, atau sebelum menetapkan Djoko
sebagai tersangka.
Salah satu yang dimintai
keterangan oleh KPK adalah Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S
Bambang yang diduga mengetahui aliran dana ke pejabat Korps Lalu Lintas
(Korlantas) Polri.
Juniver berharap KPK bisa
transparan terkait penyelidikan tersebut. "Jangan KPK jadi alat
orang-orang tertentu," ucapnya.
Adapun Djoko ditetapkan KPK
sebagai tersangka, karena diduga menyalahgunakan kewenangannya
sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan orang lain. Ia juga
disebut-sebut menerima aliran dana miliaran rupiah dari Sukotjo S Bambang.
Djoko dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi juncto
Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar