Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Selasa, 21 Agustus 2012

Irjen Djoko Berjanji Kooperatif Jalani Proses Hukum di KPK


Irjen Pol Djoko Susilo
JAKARTA, ReALITA Online — Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo berjanji kooperatif menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi sepanjang proses itu sesuai ketentuan. Hal tersebut disampaikan salah seorang pengacara Djoko, Juniver Girsang, saat dihubungi wartawan, Selasa (22/8/2012).
"Sepanjang sesuai dengan ketentuan, kami kooperatif," kata Juniver. Demikian juga jika KPK memanggil Djoko untuk diperiksa. Menurut Juniver, kliennya akan kooperatif selama panggilan pemeriksaan KPK itu didasarkan prosedur hukum yang baku.
KPK berencana memeriksa Djoko terkait posisinya sebagai tersangka seusai libur Lebaran. Namun, Juniver belum dapat menegaskan kalau Djoko pasti memenuhi panggilan pemeriksaan KPK tersebut.
"Kami lihat dulu, pada prinsipnya kami hormati panggilan tersebut. Ya tetapi, jika panggilan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, kami penasihat hukum akan mengkritisi," ujarnya.
Seperti yang pernah diungkapkan tim pengacara Djoko sebelumnya, Juniver mengatakan ada hal-hal terkait kasus Djoko di KPK yang perlu dikritisi. Pertama, kata Juniver, proses penetapan Djoko sebagai tersangka yang dinilainya tidak sesuai prosedur. "Karena Pak DS (Djoko Susilo) belum pernah diperiksa," ujarnya.
Menurut Juniver, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, seseorang harus diperiksa terlebih dahulu, kecuali orang itu tertangkap tangan KPK. Dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM ini, menurut dia, Djoko belum pernah diperiksa KPK sebelum menjadi tersangka. Selain itu, lanjut Juniver, saksi-saksi terkait kasus kliennya juga belum ada yang diperiksa KPK.
"Kedua, kejadian simulator, tempat kejadian dan saksi-saksi berkaitan itu di Dirlantas (Direktorat Lalu Lintas) belum pernah diperiksa. Makanya penetapan tersangka itu kami pertanyakan," ucap Juniver.
Terkait pemeriksaan saksi ini, Juru Bicara KPK Johan Budi pernah mengatakan bahwa KPK sudah meminta keterangan lebih dari 10 orang dalam proses penyelidikan, atau sebelum menetapkan Djoko sebagai tersangka.
Salah satu yang dimintai keterangan oleh KPK adalah Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang yang diduga mengetahui aliran dana ke pejabat Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Juniver berharap KPK bisa transparan terkait penyelidikan tersebut. "Jangan KPK jadi alat orang-orang tertentu," ucapnya. 
Adapun Djoko ditetapkan KPK sebagai tersangka, karena diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan orang lain. Ia juga disebut-sebut menerima aliran dana miliaran rupiah dari Sukotjo S Bambang. Djoko dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. kompas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar