Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Selasa, 21 Agustus 2012

Jimly: Bentuk Pengadilan Tipikor di 5 Wilayah


Hakim ad hoc pengadilan tipikor,
Kartini Juliana Magdalena Marpaung


JAKARTA, ReALITA Online — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai, sebaiknya pengadilan tindak pidana korupsi untuk saat ini hanya dibentuk di lima provinsi.
 Langkah itu, menurut Jimly, untuk mencegah penyimpangan yang dilakukan hakim.
"Pengadilan tipikor di seluruh Indonesia lebih baik dikembalikan per wilayah aja dulu," kata Jimly di sela-sela open house menyambut Idul Fitri 1433 H di kediamannya, Jakarta Selatan, Selasa (21/8/2012).
Hal itu dikatakan Jimly menyikapi penangkapan dua hakim ad hoc pengadilan tipikor, yakni Kartini Juliana Magdalena Marpaung yang bertugas di Semarang dan hakim Heru Kisbandono yang bertugas di Pontianak. Mereka ditangkap seusai upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dengan barang bukti uang tunai Rp 150 juta.
Menurut Jimly, lima pengadilan tipikor itu ditempatkan satu di Sumatera, satu untuk Jawa-Bali, satu di Kalimantan, satu di Sulawesi, dan satu untuk Papua dan pulau sekitarnya.
Langkah itu, ujar dia, tidak melanggar Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor yang menyebutkan pembentukan pengadilan tipikor di tiap provinsi."Itu tidak berarti bertentangan dengan undang-undang. Cuma ketentuan UU itu dijalankan secara bertahap," kata Jimly.
Selain itu, Jimly juga mengkritik hakim ad hoc yang ternyata tidak seperti diharapkan publik. Selama ini, kata dia, publik menaruh harapan kepada hakim ad hoc lantaran ketidakpercayaan pada hakim karir. Untuk itu, perlu ada perbaikan proses perekrutan calon hakim ad hoc selanjutnya.
Teks gambar:Dua hakim ad hoc pengadilan Tipikor Kartini Julianna Mandalena Marpaung dan Heru Kisbandono ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (17/8/2012) malam setelah melakukan upacara bendera di Halaman Pengadilan Negeri Kota Semarang, terkait dengan dugaan suap kasus hukum yang mereka tangani mereka. kompas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar