Hakim ad hoc pengadilan tipikor, Kartini Juliana Magdalena Marpaung |
JAKARTA, ReALITA Online — Mantan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai, sebaiknya pengadilan
tindak pidana korupsi untuk saat ini hanya dibentuk di lima provinsi.
Langkah itu, menurut Jimly, untuk mencegah
penyimpangan yang dilakukan hakim.
"Pengadilan tipikor di seluruh
Indonesia lebih baik dikembalikan per wilayah aja dulu," kata Jimly di sela-sela
open house
menyambut Idul Fitri 1433 H di kediamannya, Jakarta Selatan, Selasa
(21/8/2012).
Hal itu
dikatakan Jimly menyikapi penangkapan dua hakim ad hoc pengadilan tipikor, yakni
Kartini Juliana Magdalena Marpaung yang bertugas di Semarang dan hakim Heru
Kisbandono yang bertugas di Pontianak. Mereka ditangkap seusai upacara
Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dengan barang bukti uang tunai
Rp 150 juta.
Menurut Jimly,
lima pengadilan tipikor itu ditempatkan satu di Sumatera, satu untuk Jawa-Bali,
satu di Kalimantan, satu di Sulawesi, dan satu untuk Papua dan pulau
sekitarnya.
Langkah itu, ujar
dia, tidak melanggar Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan
Tipikor yang menyebutkan pembentukan pengadilan tipikor di tiap provinsi."Itu
tidak berarti bertentangan dengan undang-undang. Cuma ketentuan UU itu
dijalankan secara bertahap," kata Jimly.
Selain itu,
Jimly juga mengkritik hakim ad
hoc yang ternyata tidak seperti diharapkan publik. Selama ini, kata
dia, publik menaruh harapan kepada hakim ad
hoc lantaran ketidakpercayaan pada hakim karir. Untuk itu, perlu
ada perbaikan proses perekrutan calon hakim ad
hoc selanjutnya.
Teks gambar:Dua
hakim ad hoc pengadilan Tipikor Kartini Julianna Mandalena Marpaung dan Heru
Kisbandono ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (17/8/2012)
malam setelah melakukan upacara bendera di Halaman Pengadilan Negeri Kota
Semarang, terkait dengan dugaan suap kasus hukum yang mereka tangani mereka. kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar