BEKASI, ReALITA Online — Badan
Pengendali Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengamankan 1.000 liter scrap limbah bahan
beracun berbahaya (B3) dari dalam 51 drum berupa campuran pelumas industri di PT
Omron Indonesia.
Terbukti limbah
B3 tersebut tidak dikelola sesuai prosedur yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Jumlah tersebut diperoleh setelah BPLHD etempat
Kabupaten Bekasi melakukan inspeksi mendadak, mengenai pengelolaan limbah
industri B3 ke perusahaan tersebut.
Kepala Bidang
Pengawasan dan Pengendalian pada BPLHD Kabupaten Bekasi, M Badruzaman
mengatakan, saat ini sejumlah limbah industri tersebut sudah dipasang garis
BPLHD sebagai barang bukti yang tidak boleh dihilangkan.
Selain itu,
pihak perusahaan pun telah diberikan sanksi administratif mengenai pengolahan
limbah industri B3 sebagaimana PP No18 tahun 1999 tentang pengolahan limbah B3,
dan UU No. 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
“Limbah-limbah
ini sudah kami amankan sebagai barang bukti. Kepada pelanggar peraturan, kami
telah memberikan sanksi administratif. Akan tetapi, sanksi tersebut tidak
memberhentikan operasional perusahaan tersebut menjalankan perusahaannya. Yang
kami soroti pengelolaan limbah B3 perusahaan itu yang tidak mengacu pada
peraturan yang telah ditetapkan,” jelas M Badruzaman saat ditemui di ruang
kerjanya seperti dikutip PRLM, Rabu (1/8/2012).
Badruzaman
mengungkapkan, dalam hal pengelolaan limbah B3, perusahaan diwajibkan mengelolanya dengan pihak berijin. Tetapi,
kasus yang terjadi di perusahaan tersebut dalam mengelola limbah B3 melibatkan
pihak ketiga yang tidak mengantongi perijinan pengolahan limbah B3.
“Dalam UU Nomor
32 tahun 2009 jelas disebutkan bahwa apabila setiap orang yang melakukan
pengelolaan limbah B3 tanpa ijin, dipidana dengan kurungan penjara paling
singkat satu tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 milyar-Rp 3 milyar,” ungkap dia.
Dia memperkirakan
ada 1200 perusahaan di 7 kawasan industri di Kabupaten Bekasi aat ini diduga
mengelola limbah industri B3 tanpa ijin. Jumlah perusahaan tersebut sekitar 30
persen dari 4.000 perusahaan di kawasan industri tersebut.
Dikakanya, mengenai
pengelolaan limbah B3, pemerintah sudah menunjuk pihak-pihak yang dianggap kompeten
dalam mengolah limbah tersebut dan sudah diketahui oleh pemerintah daerah.
Limbah
B3 ini kan cukup berbahaya. Apabila pengelolaannya limbah B3 ini dikerjakan oleh pihak yang tidak
mengantongi ijin, maka dikhawatirkan limbah-limbah ini akan berdampak negatif
terhadap masyarakat. Makanya, pemerintah telah menunjuk lembaga-lembaga yang
berhak mengelola limbah B3, sehingga apabila dibuang, limbah ini sudah aman dan
tidak menimbulkan ancaman kepada manusia dan lingkungan hidup,” tuturnya. Esi,PRLM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar