Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Kamis, 02 Agustus 2012

Limbah B3 Seribu Liter Diamankan BPLHD Kabupaten Bekasi


BEKASI, ReALITA Online — Badan Pengendali Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,  mengamankan 1.000 liter scrap limbah bahan beracun berbahaya (B3) dari dalam 51 drum berupa campuran pelumas industri di PT Omron Indonesia.
Terbukti limbah B3 tersebut tidak dikelola sesuai prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jumlah tersebut diperoleh setelah BPLHD etempat Kabupaten Bekasi melakukan inspeksi mendadak, mengenai pengelolaan limbah industri B3 ke perusahaan tersebut.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian pada BPLHD Kabupaten Bekasi, M Badruzaman mengatakan, saat ini sejumlah limbah industri tersebut sudah dipasang garis BPLHD sebagai barang bukti yang tidak boleh dihilangkan.
Selain itu, pihak perusahaan pun telah diberikan sanksi administratif mengenai pengolahan limbah industri B3 sebagaimana PP No18 tahun 1999 tentang pengolahan limbah B3, dan UU No. 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
“Limbah-limbah ini sudah kami amankan sebagai barang bukti. Kepada pelanggar peraturan, kami telah memberikan sanksi administratif. Akan tetapi, sanksi tersebut tidak memberhentikan operasional perusahaan tersebut menjalankan perusahaannya. Yang kami soroti pengelolaan limbah B3 perusahaan itu yang tidak mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan,” jelas M Badruzaman saat ditemui di ruang kerjanya seperti dikutip PRLM, Rabu (1/8/2012).
Badruzaman mengungkapkan, dalam hal pengelolaan limbah B3, perusahaan  diwajibkan mengelolanya dengan pihak berijin. Tetapi, kasus yang terjadi di perusahaan tersebut dalam mengelola limbah B3 melibatkan pihak ketiga yang tidak mengantongi perijinan pengolahan limbah B3.
“Dalam UU Nomor 32 tahun 2009 jelas disebutkan bahwa apabila setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa ijin, dipidana dengan kurungan penjara paling singkat satu tahun dan denda paling sedikit  Rp. 1 milyar-Rp 3 milyar,” ungkap dia.
Dia memperkirakan ada 1200 perusahaan di 7 kawasan industri di Kabupaten Bekasi aat ini diduga mengelola limbah industri B3 tanpa ijin. Jumlah perusahaan tersebut sekitar 30 persen dari 4.000 perusahaan di kawasan industri tersebut.
Dikakanya, mengenai pengelolaan limbah B3, pemerintah sudah menunjuk pihak-pihak yang dianggap kompeten dalam mengolah limbah tersebut dan sudah diketahui oleh pemerintah daerah. 
Limbah B3 ini kan cukup berbahaya. Apabila pengelolaannya  limbah B3 ini dikerjakan oleh pihak yang tidak mengantongi ijin, maka dikhawatirkan limbah-limbah ini akan berdampak negatif terhadap masyarakat. Makanya, pemerintah telah menunjuk lembaga-lembaga yang berhak mengelola limbah B3, sehingga apabila dibuang, limbah ini sudah aman dan tidak menimbulkan ancaman kepada manusia dan lingkungan hidup,” tuturnya. Esi,PRLM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar