BEKASI, ReALITA Online — Sesuai
dengan Peranturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 1994,
tentang kewajiban perusahaan membayar tunjangan hari besar keagamaan, perusahaan
harus membayarkan kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya paling
lambat 7 hari sebelum hari raya.
Hala itu
disampaikan Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)
Bekasi, R. Abdullah. “Meski tidak ada sanksi yang mengikat, pembayaran THR
merupakan tanggung jawab moral dari perusahaan dan pabrik,” katanya.
Untuk mengawasi
seluruh perusahan dan pabrik membayarkan THR kepada pekerjanya, SPSI akan
menurunkan tiga tim untuk meninjau. Mereka akan bekerja secara bergantian untuk
meninjau perushaan atau pabrik dalam memberikan THR.
Bekasi sebagai
kota urban, hampir 70 persen masyarakat pekerjanya adalah pendatang dan
memiliki tradisi mudik pada saat Lebaran. Ada sekitar 700 ribu karyawan dan
bila semua mudik dengan membawa uang THR sebesar Rp 2 juta, maka akan ada
tranformasi ekonomi dari kota ke desa.
"Ini
adalah salah satu manfaat lain dari hari besar keagamaan. Mudik dapat
meningkatkan produktifitas kerja. Para karyawan sudah menenunaikan kewajibannya
secara moril dan materil terhadap keluarganya di kampung. Mereka akan
semangat bekerja lagi," kata Abdullah, Rabu, (1/8/ 2012).
Terkait
pemberian THR, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bekasi,
akan melayangkan surat edaran kepada 913 perusahaan yang ada di Kota Bekasi
untuk membayarkan THR satu pekan sebelum hari raya .
Kepala
Disnakertrans Kota Bekasi, Abdul Iman, mengatakan, pihaknya telah melakukan
rapat tripartit antara dinas, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi
dan serikat pekerja untuk membahas surat edaran tersebut.
"Namun
belum tercapai kesepakatan terutama menyangkut besaran THR tenaga kerja
kontrak," katanya.
Lebih lanjut
Iman menyatakan, pembayaran THR selama ini di Kota Bekasi selalu berjalan
kondusif, tidak pernah ditemukan ada perusahaan yang tidak membayarkan THR.
Namun, bila ada karyawan yang tidak mendapatkanTHR, dapat melapor kepada SPSI.
"Jika ada
yang bandel, karyawanya lapor. Kita akan tindak tegas perusahaan sesuai surat
edaran Kemen Nakertran tentang THR," tanfdasnya.
Pemberian THR diatur dalam
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 juncto Permen Nakertrans Nomor 4 tahun
1994. Yaitu, bagi pekerja yang masa kerjanya sudah memasuki tiga bulan ke
atas sampai satu tahun ke atas, minimal mendapatkan satu bulan upah atau THR
yang dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya. esi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar